Hukum Memberi Ucapan Selamat Natal Menurut 4 Mazhab dan Ulama Kontemporer
JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Hukum mengucapkan Selamat Natal menjadi topik hangat setiap bulan Desember. Riuh rendah perbedaan pendapat boleh atau tidaknya mengucapkan selamat Natal selalu ramai di media sosial. Ada yang setuju atau tidak setuju.
Hal ini selalu diperdebatkan setiap perayaan Natal tanggal 25 Desember. Bagaimana hukum mengucapkan Selamat Natal atau memberikan ucapan selamat (Tahniah) kepada umat Kristiani?
Dalam hal ini ada dua pendapat, yaitu:
(1) Hukumnya boleh menurut ulama kontemporer dan lembaga fatwa dunia.
(2) Dilarang menurut mayoritas ulama 4 Mazhab.
Dai lulusan Al-Azhar Mesir yang juga Pengasuh Ma\'had Subuluna Bontang Kalimantan Timur, Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq menjelaskan, hukum merayakan hari raya agama lain telah disepakati keharamannya oleh para ulama tanpa khilaf, karena termasuk bentuk Tasyabbuh.
Adapun mengucapkan Selamat Natal, para ulama berbeda pendapat.
Mayoritas ulama 4 mazhab melarang, sedangkan sebagian ulama kontemporer membolehkannya.
1. Kalangan yang Membolehkan
Kalangan yang membolehkan ucapan Selamat Natal adalah Ulama kontemporer dan lembaga fatwa dunia. Di antara, Syaikh Dr Yusuf Al-Qaradawi, Syaikh Ali Jum\'ah, Syaikh Wahbah Zuhayli, Habib Umar bin Hafidz, Habib Ali Al-Jufri, Syaikh Mustafa Ahmad Zarqa, Syaikh Abdullah bin Bayyah, Syaikh Syaraf Qudhat, Dr Abdul Latif Al-Banna, Majelis Ulama Mesir, Majelis Ulama Eropa dan lainnya.
Syaikh Wahbah Zuhaili berkata: . Artinya: Tidak ada halangan dalam bersopan santun (mujamalah) dengan orang Nasrani menurut pendapat sebagian ahli fiqh berkenaan hari raya mereka asalkan tidak bermaksud sebagai pengakuan atas (kebenaran) ideologi mereka.
Syaikh Dr Musthafa Zarqa berkata: . .
Artinya: Ucapan Selamat Natal seorang muslim pada temannya yang Nasrani menurut pendapat saya termasuk dalam kategori mujamalah (sopan santun) pada mereka dan muhasanah (berbaikan) dalam pergaulan. Islam tidak melarang kita untuk bermujamalah dan muhasanah dengan mereka. Apalagi dalam akidah Islam termasuk Rasul Allah yang agung dan Ulul Azmi. Nabi Isa diagungkan juga dalam Islam. Hanya saja mereka, Nasrani berlebihan pada Nabi Isa dan menganggapnya tuhan. Maha Luhur Allah dari apa perkataan mereka yang melampaui batas.
Habib Ali Zainal Abidin Al-Jufri dalam satu kajiannya mengatakan, jangan saling menghujat satu sama lain yang berbeda pandangan dalam hal ucapan Selamat Natal. Ucapan tahniah Natal merupakan persoalan khilafiyah sebab masing-masing memiliki dasar argumentasinya.
Fatwa Darul Ifta Mishriyah: : : . Perbuatan (ucapan selamat untuk hari raya agama lain) ini termasuk dalam berbuat baik yang diperintahkan Allah kepada seluruh manusia tanpa perbedaan.
Sebagaimana firman Allah, Katakan kebaikan pada manusia dan Allah memerintahkan berbuat adil dan berbuat baik.
Fatwa Majelis Ulama Eropa: . . - .
Tidak ada larangan bagi individu muslim atau organisasi Islam untuk mengucapkan selamat atas peringatan (Natal) ini secara lisan atau dengan kartu yang tidak mengandung syiar atau ucapan keagamaan yang berlawanan dengan prinsip Islam. Hendaknya kalimat yang digunakan untuk ucapan selamat Natal tidak mengandung pengakuan apapun pada agama mereka atau rela atasnya. Ia hendaknya berupa kalimat mujamalah (courtesy) yang umum dikenal. Tidak ada larangan menerima hadiah dari mereka dan memberi hadiah pada mereka. Karena, Nabi pernah menerima hadiah dari non-muslim seperti Muqauqis pembesar Kristen Koptik Mesir dan lainnya dengan syarat hadiah tersebut tidak haram bagi muslim seperti minuman alkohol dan daging babi.
Dalil yang Digunakan Ulama Kontemporer
Dalil yang digunakan para ulama yang membolehkan ucapan Selamat hari raya untuk agama lain di antaranya, Surat Al-Mumtahanah ayat 8; Surat Al-Baqarah ayat 83; Surat An-Nahl ayat 90; Surat An-Nisa\' ayat 86. Dalil lainnya adalah keumuman kaidah:
Bahwa bab Muamalah hukumnya boleh sampai ada dalil yang melarangnya. Kalangan ini memandang bahwa tahniyah hari raya agama lain tidaklah berkaitan dengan masalah ibadah apalagi aqidah. Ketika sesesorang mengucapkannya, bukan serta merta bisa diartikan bahwa dia menyetujui dan mengakui kebenaran ajaran agama mereka.
Kalangan yang Melarang
Kalangan yang melarang adalah mayoritas ulama empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi\'i, Hanbali). Mereka mengharamkan ucapan Selamat Natal atau bertahniah kepada non muslim yang sedang berhari raya. Berikut penjelasan masing-masing mazhab:
Mazhab Hanafiyyah
Ibnu Najim dalam Al-Bahr Al-Raiq Syarah Kanz Al-Daqaiq, (8/555): : , { } ,
Hafs Al-Kabir berkata: Apabila seorang muslim yang menyembah Allah selama 50 tahun lalu datang pada Hari Niruz (tahun baru kaum Parsi dan Kurdi pra Islam) dan memberi hadiah telur pada sebagian orang musyrik dengan tujuan untuk mengagungkan hari itu, maka dia kafir dan terhapus amalnya. Berkata penulis kitab Al-Jamik Al-Asghar: Apabila memberi hadiah kepada sesama muslim dan tidak bermaksud mengagungkan hari itu tetapi karena menjadi tradisi sebagian manusia maka tidak kafir akan tetapi sebaiknya tidak melakukan itu pada hari itu secara khusus dan melakukannya sebelum atau setelahnya supaya tidak menyerupai dengan kaum tersebut.
Nabi bersabda: Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia bagian dari mereka. Penulis kitab Al-Jamik Al-Asghar berkata: Seorang lelaki yang membeli sesuatu yang dibeli orang kafir pada hari Niruz dia tidak membelinya sebelum itu maka apabila ia melakukan itu ingin mengagungkan hari itu sebagaimana orang kafir maka ia kafir. Apabila berniat untuk makan minum dan bersenang-senang saja tidak kafir.
Madzab Malikiyyah
Ibnul Haj Al-Maliki dalam Al-Madkhal, (2/46-48) menyatakan: . . . ; ,
Ibnu Qasim ditanya soal menaiki perahu yang dinaiki kaum Nasrani pada hari raya mereka. Ibnu Qasim tidak menyukai (memakruhkan) hal itu karena takut turunnya kebencian pada mereka karena mereka berkumpul karena kekufuran mereka. Ibnu Qasim juga tidak menyukai seorang muslim memberi hadiah pada Nasrani pada hari rayanya sebagai hadiah. Ia melihat hal itu termasuk mengagungkan hari rayanya dan menolong kemaslahatan kufurnya.
Tidakkah engkau tahu bahwa tidak halal bagi muslim membelikan sesuatu untuk kaum Nasrani untuk kemaslahatan hari raya mereka baik berupa daging, baju; tidak meminjamkan kendaraan dan tidak menolong apapun dari agama mereka karena hal itu termasuk mengagungkan kesyirikan mereka dan menolong kekafiran mereka. Dan hendaknya penguasa melarang umat Islam melakukan hal itu. Ini pendapat Malik dan lainnya. Saya tidak tahu pendapat yang berbeda.
Mazhab Syafi\'iyyah
Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Al-Fatawa Al-Fiqhiyah, halaman 4/238-239, menyatakan: : { } ...
Aku melihat sebagian ulama muta\'akhirin menuturkan pendapat yang sama denganku, lalu ia berkata: Termasuk dari bid\'ah terburuk adalah persetujuan muslim pada Nasrani pada hari raya mereka dengan menyerupai dengan makanan dan hadiah dan menerima hadiah pada hari itu. Kebanyakan orang yang melakukan itu adalah kalangan orang Mesir.
Nabi bersabda: Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia bagian dari mereka. Ibnu Al-Haj berkata: Tidak halal bagi muslim menjual sesuatu pada orang Nasrani untuk kemasalahan hari rayanya baik berupa daging, kulit atau baju. Hendaknya tidak meminjamkan sesuatu walupun berupa kendaraan karena itu menolong kekufuran mereka. Dan bagi pemerintah hendaknya mencegah umat Islam atas hal itu. Salah satunya adalah perayaan Niruz (Hari Baru)... dan wajib melarang umat Islam menampakkan diri pada hari raya non-muslim.
Damiri dalam Al-Najm Al-Wahhaj fi Syarh Al-Minhaj, (9/244), dan Khatib Syarbini dalam Mughnil Muhtaj ila Makrifati Ma\'ani Alfadzil Minhaj, ( 4/191) menyatakan: : : :
Dihukum orang yang sepakat dengan orang kafir pada hari raya mereka, orang yang memegang ular, yang masuk api, orang yang berkata pada kafir dzimmi Hai Haji, orang yang mengucapkan selamat pada hari raya (agama lain), orang yang menyebut peziarah kubur orang saleh dengan sebutan haji, dan pelaku adu domba karena banyaknya menimbulkan kerusakan antara manusia. Berkata Yahya bin Abu Katsir: Pengadu domba dalam satu jam dapat membuat kerusakan yang baru bisa dilakukan tukang sihir dalam setahun.
Mazhab Hanabilah
Al-Buhuti dalam Kasyful Qina\' an Matnil Iqnak, halaman (3/131) menyatakan: ; . ( ) : ( ) { , : } . ( ) ( ) ( ) . : ( ) .
Haram mengucapkan selamat, takziyah (ziarah orang mati), iyadah (ziarah orang sakit) kepada non-muslim karena itu berarti mengagungkan mereka menyerupai (mengucapkan) salam. Boleh iyadah kafir dzimmi apabila diharapkan Islamnya dan hendaknya mengajak masuk Islam. Karena, dalam sebuah hadits riwayat Bukhari, Nabi pernah iyadah pada orang Yahudi dan mengajaknya masuk Islam lalu si Yahudi masuk Islam lalu berkata, Alhamdulillah Allah telah menyelamatkan aku dari neraka.
Dan karena iyadah termasuk akhak mulia. Haram menghadiri perayaan Yahudi dan Nasrani dan kafir lain dan membeli untuk mereka pada hari itu. Dalam Kitab Al-Muntaha dikatakan: Tidak ada jual beli kita pada mereka pada hari itu dan memberi hadiah mereka karena hari raya mereka karna hal itu termasuk mengagungkan mereka sehingga hal ini menyerupai memulai ucapan salam.
Pendapat ini juga diketahui sebagai pendapat resmi Lajnah Daimah (lembaga Fatwa Arab Saudi) dan beberapa ulama seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah. Demikian hukum mengucapkan Selamat Natal menurut para ulama. Kesimpulannya, sebagian ulama kontemporer membolehkannya dan mayoritas ulama 4 mazhab melarangnya. Semoga ulasan ini bermanfaat menambah wawasan dan khazanah keilmuan kita. Wallahu A\'lam.
https://kalam.sindonews.com/read/978507/69/hukum-mengucapkan-selamat-natal-menurut-4-mazhab-dan-ulama-kontemporer-1671905544










