Pelaku Pencurian Pipa Besi milik PT Medco E&P Diamankan Tim Puma Polsek Gelumbang

Pelaku Pencurian Pipa Besi milik PT Medco E&P Diamankan Tim Puma Polsek Gelumbang

Nasional | sumselupdate.com | Sabtu, 24 Desember 2022 - 12:44
share

Laporan : Syahrial Hadi

Muaraenim, Sumselupdate.com Tim Puma Polsek Gelumbang berhasil mengamankan pelaku pencurian pipa besi milik PT Medco E&P yang berada di di Desa Segayam Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan Sabtu (24/12/2022).

Pelaku Agung Bin Suryadi (26) warga Desa Segayam Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muaraenim berhasil diamankan Tim Puma Polsek Gelumbang saat berada di perjalanan di simpang Desa Lorok Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, saat pelaku diamankan tanpa ada perlawanan.

Kronologi Kejadian bermula, pada Senin Tanggal 19 Desember 2022 sekira Pukul 09.30 Wib, Di belakang Stasiun Gas Serdang PT. Medco E&P di Desa Segayam Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muaraenim, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan pipa besi milik PT Medco E&P sepanjang 35 meter, sebanyak 3 batang pipa ukuran 8 inci.

Hilangnya pipa tersebut di saat Pelapor Imat Ruhimat Bin Ujang Lili (53) sekuriti PT Medco E&P, sedang melaksanakan patroli dengan berjalan kaki menelusuri jalur pipa yang berada di wilayah Desa Sigam, tiba-tiba Pelapor mendapatkan kabar telpon dari Bambang Hartono yang memberitahukan bahwa di belakang Stasiun Serdang pipa milik PT Medco E&P telah hilang dicuri orang.

Setelah mendapatkan kabar tersebut, Pelapor langsung memberitahukan hal tersebut kepada Pimpinan, lalu Pelapor datang ke TKP dan mendapati pipa sudah tidak ada lagi, sepanjang kurang lebih 35 meter, di TKP tersebut, Pelapor melihat ada bekas potongan besi sepeti di potong menggunakan mesin las.

Akibat kejadian tersebut PT Medco E&P mengalami kerugian kurang lebih Rp20 Juta dan atas kejadian tersebut pelapor langsung melaporkan ke Polsek Gelumbang.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Gelumbang Iptu Rendy Novriady STK, SIK, segera memerintahkan Tim Puma Unit Reskrim Polsek Gelumbang untuk segera memeriksa TKP, dan meminta keterangan dari saksi-saksi.

Setelah mendapatkan Informasi dari Masyarakat tentang keberadaan Pelaku, Kapolsek Gelumbang Iptu Rendy Novriady STK, SIK, segera memerintahkan Kanit reskrim Iptu Guntur Iswahyudi SH, untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, lalu Kanit Reskrim bersama Tim Puma Polsek Gelumbang melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang akan lari ke arah Keramasan dan saat di perjalanan di simpang Desa Lorok Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan pelaku mengakui perbuatannya lalu membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Gelumbang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Gelumbang Iptu Rendy Novriady, STK, SIK, mengatakan, Pelaku atas nama Agung (26) warga Desa Segayam Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muaraenim dan barang bukti berhasil diamankan yaitu 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario warna biru dongker BG 4718 DAK, 1 unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja warna merah tanpa plat No Polisi, 1(Satu) Buah tabung Oksigen warna Hitam dan 1 (Satu) Set Selang dan regulator.

Sambung Kapolsek, Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP, Pencurian dengan Pemberatan. (**)

Topik Menarik