Selama Pandemi, Peredaran Obat Kuat Ilegal Tinggi di Surabaya
JawaPos.com Selama pandemi hingga kini, peredaran obat kuat penambah stamina ilegal meningkat. Di Jawa Timur, peredaran obat paling masif dan besar terjadi di Kota Surabaya.
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya Rusyawati menjelaskan, peredaran obat itu terjadi di kios dan toko kecil di sejumlah pasar. Kalau standar BPOM di kemasan produk seperti ini (obat penambah stamina pria) tampilannya tidak mungkin sevulgar ini, kata Rustyawati sambil menunjukkan produk ketika ditemui pada Senin (19/12).
Bila dijumlahkan, menurut dia, ribuan produk ilegal yang dimusnahkan memiliki nilai ekonomi sebesar Rp 5,6 miliar. Mayoritas barang yang dimusnahkan adalah kosmetik dan obat kuat jenis jamu.
Dari catatan Rustyawati, ribuan barang bukti itu didapatkan dari 10 perkara yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Surabaya.Untuk total produk yang dimusnahkan ada 1.673 item atau 333.806 pcs , terang Rustyawati ketika ditemui pada Senin (19/12).
Rustyawati menjelaskan, dari jumlah itu, 210.282 pcs di antaranya merupakan kosmetik ilegal. Nilai ekonominya mencapai Rp 4 miliar atau senilai Rp 4.333.407.950. Kemudian 47.593 pcs atau 202 item di antaranya adalah obat tradisional ilegal senilai Rp 675.694.000, ujar Rustyawati.
Lalu jenis bahan pangan tanpa izin edar sebanyak 75.005 pcs atau sembilan item. Jumlah itu senilai Rp 622.380.000. Selanjutnya 900 pcs atau sebanyak 549 item obat keras senilai Rp 28.393.000 dan dua item (26 pcs ) obat tanpa izin edar senilai Rp 28.393.000.
Konsumsi obat ilegal itu disebut Ristyawati, lebih masif dan tinggi ketika pandemi dibandingkan sebelum masa pandemi maupun pada 2022. Mengingat kasus pandemi mulai berkurang dan menurun tahun ini.
Hal itu, kata dia, dipengaruhi aktivitas masyarakat yang cukup landai selama masa pandemi. Sebagaimana diketahui masyarakat lebih banyak beraktivitas di dalam rumah selama pandemi.
Peredaran obat jamu dan obat kuat tinggi. Salah satu alasannya karena pandemi tidak ada aktivitas sehingga mengonsumsi obat tersebut, ungkap Rustyawati.
Dia mengimbau masyarakat untuk mengantisipasi peredaran dan konsumsi obat dan barang-barang ilegal tanpa izin edar dengan aplikasi BPOM Mobile . Aplikasi itu bisa digunakan untuk mengecek dan melaporkan bahan dan barang yang tidak lolos BPOM.
Dia menambahkan, dengan aplikasi tersebut, masyarakat bisa mengetahui legalitas produk dalam memenuhi standar kesehatan. Sehingga masyarakat tidak takut lagi bila akan mengonsumsi produk tertentu.
Tinggal difoto atau scan barcode . Barang yang ditemui bisa diketahui apakah sudah lolos izin edar dari BPOM atau belum, terang Rustyawati.










