Oknum Polisi di Cirebon Ditangkap Edarkan Obat Terlarang, Sempat Kabur ke Solo

Oknum Polisi di Cirebon Ditangkap Edarkan Obat Terlarang, Sempat Kabur ke Solo

Nasional | BuddyKu | Sabtu, 3 Desember 2022 - 21:12
share

CIREBON, iNews.id - Oknum polisi berinisial Bripda DAS ditangkap Polres Cirebon Kota atas dugaan mengedarkan obat terlarang. Dari tangannya diamankan11 butir obat terlarang, sedangkan 1.000 butir lainnya telah laku terjual.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan, penangkapan Bripda DAS setelah adanya video di salah satu media sosial yang menyebut penjual obat terlarang tersebut merupakan anggota Polri.

Penangkapan terhadap anggota Polri ini bukti kami tidak tebang pilih dalam menjalankan tugas, ujarnya, Sabtu (3/12/2022).

Menurutnya, dengan adanya video tersebut, Kapolres langsung memerintahkan Satnarkoba Polres Cirebon Kota agar melakukan pemeriksaan. Ternyata benar yang bersangkutan merupakan anggota Polsek Utara Barat.

Selanjutnya, petugas mendatangi tempat kos yang bersangkutan. Di dalam kos tersebut, petugas menemukan 7 butir obat terlarang atau sediaan farmasi tanpa izin jenis dextro.

Saat kami datangi kos Bripda DAS, yang bersangkutan tidak ditemukan. Hanya saja kami menemukan tujuh pil sediaan farmasi tanpa izin sebanyak 7 butir, katanya.

Dia mengungkapkan, DAS mencoba kabur dengan menggunakan transportasi kereta api. Anggota langsung melakukan pengecekan, ternyata yang bersangkutan akan melarikan diri ke Solo.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya meminta bantuan Polres Surakarta untuk menangkap Bripda DAS ketika turun di Stasiun Solo Balapan.

Saat ditangkap Bripda DAS membawa 4 butir obat terlarang. Dari pengakuannya, dia sudah menjual lebih dari 1.000 butir obat tersebut, ujar Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka Bripda DAS pengedar sediaan farmasi tanpa izin dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Topik Menarik