4 Pemuda Ditangkap Setelah Berbuat Gaduh dan Serang Warga dengan Busur di Masjid Al Markas Maros

4 Pemuda Ditangkap Setelah Berbuat Gaduh dan Serang Warga dengan Busur di Masjid Al Markas Maros

Nasional | BuddyKu | Selasa, 29 November 2022 - 04:47
share

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Sebuah kegaduhan dalam masjid sempat terekam dan viral di media sosial (medsos). Belakangan diketahui kegaduhan ini dimotori oleh sekelompok pemuda yang terlibat aksi saling serang di Masjid Al Markas Maros.

Aksi penyerangan itu terjadi pada Rabu (23/11/2022) lalu. Dalam video beredar nampak sejumlah remaja terlihat saling kejar di area masjid.

Tak lama, sejumlah pemuda dengan menggunakan senjata tajam jenis busur mulai maju menuju salah sebuah pintu yang terlihat ada remaja lainnya.

Dengan brutalnya para penyerang itu, langsung berupaya merinsek masuk. Mereka juga terlihat melemparkan sebuah helm ke dalam ruangan tersebut.

Dari kejadian itu dikabarkan salah seorang pemuda bernama Said menjadi korban tertancap busur panah di tubuhnya.

Pelaku penyerangan di Masjid Al Markas yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Turikal Maros ini akhirnya dibekuk polisi. Total ada empat orang yang diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa busur panah.

Pelaku yang diamankan masing-masing berinisial WD (18), RA (18), M (18), dan H (25). Mereka diamankan diberbagai tempat di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) belum lama ini.

Kapolsek Turikale, Kompol Ridwan Saenong mengatakan, aksi penyerangan dipicu lantaran salah satu istri pelaku berinisial WD diganggu oleh tetangganya sendiri yang berna Chandra.

"Jadi pelaku berjanjian dengan musuhnya ketemuan di kawasan Masjid. Setelah datang langsung menyerang dengan busur masuk ke arah masjid mencari musuhnya," jelas Ridwan dalam keterangannya, Senin (28/11/2022) malam.

Sejumlah pemuda yang dikejar saat itu masuk ke sebuah pos pengamanan masjid untuk menyelamatkan diri.

"Jadi pelaku ini marah karena istrinya diganggu oleh pria lain yangmerupakan tetangganya sendiri, kemudian istrinya diajak bertemu di kawasan masjid," bebernya.

Akibat aksi penyerangan tersebut, pos pengamanan masjid mengalami kerusakan parah di bagian kacanya.

Mereka bakal dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Topik Menarik