Arif Rahman Lihat Baju Yosua Saat Diotopsi Warna Merah Bukan Putih

Arif Rahman Lihat Baju Yosua Saat Diotopsi Warna Merah Bukan Putih

Nasional | jawapos | Senin, 28 November 2022 - 14:39
share

JawaPos.com AKBP Arif Rahman Arifin mengaku sempat bingung melihat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih hidup, usai melihat rekaman CCTV. Arif juga tak tahu jika Yosua memakai kaos warna putih saat di rumah dinas Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sebab, dia melihatnya Yosua memakai baju merah saat berada di ruang otopsi Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Saudara katakan tadi bajunya warna merah? Kapan saudara kenali Yosua pakai baju warna merah?, tanya Hakim dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11).

Saya lihat di tumpukan seperti tumpukan baju di sebelah jenazah. Ada celana jeans warna biru dan kaos merah, kata Arif.

Kendati demikian, Arif saat tiba di ruang otopsi melihat Yosua sudah terbaring tak memakai pakaian. Pakaian yang ia lihat sudah tertumpuk di dekat jenazah, dan Arif tak melihat ada baju warna putih.

Setahu saya kaosnya warna merah, iya saya lihat di ruang otopsi itu kaosnya warna merah, kata Arif.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain, terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Topik Menarik