Ijab Kabul Nikah Tidak Boleh Dijeda, Benarkah?

Ijab Kabul Nikah Tidak Boleh Dijeda, Benarkah?

Nasional | BuddyKu | Sabtu, 12 November 2022 - 08:54
share

GenPI.co - Masih banyak simpang siur di tengah calon pengantin soal pengucapan kalimat ijab kabul pernikahan .

Apakah kalimat ijab kabul boleh dijeda? Apakah kalimat tersebut harus diucapkan dalam satu tarikan napas?

Sering terjadi ada orang yang meminta pengucapan kalimat ijab kabul diulangi setelah penghulu bertanya apakah proses sah atau tidak.

Hal itu terjadi karena keabsahan ijab kabul diragukan lantaran ada jeda antara ijab yang diucapkan wali dan kabul yang disampaikan pengantin pria.

Di dalam fikih sudah disebutkan ada beberapa persyaratan agar akad nikah sah. Salah satunya ialah kalimat kabul dan ijab harus bersambung.

Di dalam kitab Al-Fiqhul Manhaji, Dr. Musthafa Al-Khin menuturkan:

: : :

Artinya: Juga temasuk syaratnya shighat adalah bersambungnya ijab dari wali dengan kabul dari suami. Maka apabila wali dari istri mengatakan aku nikahkah engkau dengan anak perempuanku, lalu sang suami terdiam dalam waktu yang lama baru kemudian menjawab saya terima nikahnya, akad nikahnya tidak sah karena adanya waktu pemisah yang lama antara ijab dan kabul di mana pada rentang waktu ini memungkinkan sang wali menarik kembali akad nikahnya. Adapun diam yang sebentar seperti bernapas dan bersin tidak mengapa dalam keabsahan akad nikah. (Musthafa Al-Khin, dkk., Al-Fiqhul Manhaj, Damaskus, Darul Qalam, 2013, Jil. II, hal. 53)

Sementara itu, Imam Nawawi menuturkan dalam Al-Majm Syarhul Muhadzdzab:

.

Artinya: Apabila antara ijab dan kabul diselai waktu yang lama maka tidak sah akad nikahnya. Dan apabila di antara keduanya diselai waktu yang singkat yang setara waktunya menelan ludah dan berhenti bernapas sah akadnya, karena tidak mungkin untuk menghindar dari hal itu. (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majm Syarhul Muhadzdzab, Kairo, Darul Hadis, 2010, Juz XVI, hal. 474)

Berdasarkan keterangan-keterangan itu, syarat ijab dan kabul harus bersambung tidak mutlak mesti tanpa ada jeda.

Jeda yang singkat berfungsi untuk menarik napas, bersih, dan menelan ludah masih bisa ditoleransi.

Sementara itu, jeda yang terlalu lama ialah waktu yang bisa membuat wali menarik kembali dan membatalkan pernikahan. (nu online)

Heboh..! Coba simak video ini:

Topik Menarik