Bisa Dibui 10 Tahun Denda Rp 1 M BPOM Umumkan 2 Produsen Sirup Obat Berbahaya Sertifikat CPOB nya Dicabut

Bisa Dibui 10 Tahun Denda Rp 1 M BPOM Umumkan 2 Produsen Sirup Obat Berbahaya Sertifikat CPOB nya Dicabut

Nasional | BuddyKu | Senin, 31 Oktober 2022 - 18:20
share

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengumumkan dua industri farmasi swasta di Indonesia, yang terbukti memproduksi sirup obat berbahan baku propilen glikol tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), yang diduga melebihi ambang batas.

Seperti diketahui, senyawa berbahaya EG dan DEG adalahbiang kerok lonjakan kasus gangguan ginjal akut pada anak yang telah mencapai angka 251 per 24 Oktober 2022. Dengan 56 persen angka kematian.

Dua industri farmasi tersebut adalah PT Yarindo Farmatama di Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten dan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara, ungkap Penny dalam konferensi pers di Serang, Banten, Senin (31/10).

Penny menambahkan, pihaknya juga menemukan bukti, bahwa industri farmasi tersebut telah melakukan perubahan bahan baku propilen glikol, dan sumber pemasoknya.

Tanpa melalui proses kualifikasi pemasok dan pengujian bahan baku, yang semestinya dilakukan produsen, sesuai standar yang ada.

Kalau ada perubahan, seharusnya juga dilaporkan ke BPOM, ujar Penny.

Terkait hal ini, BPOM sudah menjatuhkan sanksi administrasi berupa pencabutanizin edar atauproduksi obat dalam bentuksediaan oral dan cairan.

Sertapencabutan sertifikat Cara Produksi Obat yang Baik (CPOB),untuk pasca produksi cairan oral, beberPenny.

Dari PT Yarindo, petugas menyita barang bukti berupa bahan baku, produk jadi, pengemas, dokumen-dokumen.

Ini akan kita gunakan untuk menelusuri, sudah sejauh mana bahan tersebut disalurkan, kata Penny.

Sementara dari fasilitas produksi PT Universal Pharmaceutical Industries, tim gabungan menyita ratusan ribu produk obat sirop bermerek dagang Unibebi Demam Syrup, Unibebi Demam Drops, dan Unibebi Cough Syrup.

Serta 18 drum bahan baku propilen glikol dari distributor bahan baku Dow Chemical Thailand Ltd, dan berbagai dokumen.

Dari hasil pemeriksaan dan penelusuran, serta pendalaman terhadap dokumen, karyawan, produksi, didapatkan informasi bahwa PT Yarindo membeli bahan baku produksi Dow dari satu distributor CV Budiarta.

Sementara PT Universal, membeli dari satu distributor Pt Logicom Solution.

Nanti, kita akan cari keterkaitannya, apakah mungkin bertemu pada satu sumber.Kita juga lihat aspek legalitasnya. Apakah ada unsur pemalsuan. Karena terkait produsen farmasi yang berkompeten: Dow Chemical, jelas Penny.

BPOM menyita 64 drum propilen glikol dari distributor bahan baku Dow Chemical Thailand Ltd, dengan 12 nomor batch berbeda, untuk membuktikan adanya kandungan EG dan DEG.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPOM menduga adanyatindak pidana yang dilakukan dua produsen tersebut. Berupa kegiatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan khasiat, keamanan dan mutu. Sebagaimana Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang kesehatan, pasal 196, pasal 98 ayat 2 dan 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1miliar.

Selain itu, produsen juga diduga memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar dan persyaratan pasal 62 ayat 1 pasal 18 dan UU RI Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Jika terbukti ada kaitan dengan kematian konsumen, akan ada ancaman pasal lain, katanya.

Topik Menarik