Kasus Suap Izin Apartemen Royal Kedhaton KPK Incar Dua Direktur PT Summarecon Agung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengincar keterlibatan pihak lain dalam kasus suap perizinan apartemen Royal Kedhaton, Yogyakarta.
Jaksa Penuntut Umum KPK menilai ada petinggi PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) yang terlibat kasus ini. Vice President Summarecon Agung Oon Nusihono tidak bertindak sendirian dalam menyuap Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Apa yang dilakukan Pak Oon ini sepengetahuan Pak Sharif Benjamin dan Herman Nagaria, Jaksa Ferdian Adi Nugroho membacakan tuntutan perkara Oon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.
Jaksa mengatakan Oon terbukti berulang kali memberi hadiah kepada Haryadi. Pemberian itu pun diketahui Sharif dan Herman. Keduanya menjabat Direktur Bussines & Property Development PT Summarecon Agung, Tbk.
Ferdian melanjutkan, ketika diperiksa penyidik KPK, Oon mengaku koordinasi dengan Sharif dan Herman dalam proses pengurusan perizinan. Termasuk membahas permintaan-permintaan uang dari pejabat terkait.
Namun ketika diperiksa sebagai terdakwa Oon mencabut keterangan itu. Sharif dan Herman pum membantah terlibat dalam pemberian uang. Tetapi kami punya bukti chat dan sebagainya, kata Ferdian.
Ia pun memastikan akan mendalami lebih jauh keterlibatan petinggi-petinggi PT Summarecon Agung tersebut. Sebab sejauh ini keterangan itu hanya dari satu pihak, yakni Oon.
Jadi ada koordinasi itu dan diakui juga sebenarnya oleh mereka, tetapi ketika masuk ke masalah uang, (mereka) enggak tahu menahu, dilempar semua ke Oon, paparnya.
Dalam sidang ini, Oon Nusihono dituntut pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sementara terdakwa lain yakni Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika, dituntut 2 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dia dinyatakan terbukti bersama-sama Oon menyuap Haryadi Suyuti. Di antaranya memberikan kepada Haryadi E-bike Specialized seharga Rp 80 juta, mobil Volkswagen Scirocco 2.000 cc seharga Rp 265 juta serta memberi uang sebesar 20.450 dolar Amerika setelah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Royal Kedhaton terbit.
Oon juga memberikan uang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana sebesar 6.808 dolar Amerika pada 4 Januari 2019 silam.
Diketahui kasus ini bermula saat PT Summarecon Agung, Tbk hendak mendirikan Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. Proses pengajuan IMB dilakukan lewat anak perusahaan PT SA, yakni PT Jaya Orient Property pada tahun 2019.
Saat itu Oon memerintahkan Direktur Utama PT JOP, Dandan Jaya untuk mengajukan IMB pembangunan apartemen yang masuk dalam wilayah Cagar Budaya. Prosesnya kemudian berlanjut di tahun 2021.
Guna memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens dengan Haryadi. Mereka juga membuat kesepakatan tertentu.
Haryadi kemudian memerintahkan Hari Setyowacono selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), untuk segera menerbitkan izin IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung.
Padahal, dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi. Di antaranya terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan. Khususnya terkait ketinggian bangunan.
Haryadi yang mengetahui ada kendala tersebut, kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal, sehingga IMB dapat diterbitkan.
Selama proses penerbitan izin IMB, terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp 50 juta dari Oon untuk Haryadi. Uang itu diserahkan melalui Triyanto Budi Yuwono selaku Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi.
Selain kepada Haryadi, Oon juga memberi uang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintahan Kota Yogyakarta Nurwidhihartana.
Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit. Kemudian, pada 2 Juni 2022, Oon datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinasnya dan menyerahkan uang sejumlah sekitar 27.258 ribu dolar Amerika yang dikemas dalam tas goodiebag melalui Triyanto dan sebagian lain diperuntukkan untuk Nurwidhihartana.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Oon jadi tersangka pemberi suap, pihak penerimanya adalah Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono.










