OTT Pungli Sewa Kios, Kepala UPTD Pasar Disdag Kota Mataram Jadi Tersangka
MATARAM -Penyidik Polresta Mataram menetapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar pada Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram Anugrahadi Kuswara sebagai tersangka pungli (pungutan liar). Mulai dari pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti hasil penggeledahan, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kata Kapolresta Mataram Kombespol Mustofa dalam konferensi pers di mapolresta setempat, Rabu (12/10).
Polisi menerapkan pasal 12e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam pasal tersebut disebutkan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Menurut penyidik unsur dalam pasal itu sudah terpenuhi, jelasnya.
Mustofa menjelaskan, hasil pendalaman operasi tangkap tangan (OTT) menguatkan peran tersangka melakukan pungli sewa kios di Pasar ACC, Ampenan. Dijelaskan, pemungutan sewa kios di Pasar ACC yang dilakukan Anugrahadi tidak sesuai regulasi yang ada. Pengambilan uang sewa tersebut juga tidak berdasarkan standar operasional prosedur. Dimana, berdasarkan jabatan, wilayah pengambilan hasil sewa pasar yang dipungut Anugrahadi melampaui batas kewenangannya.
Di Disdag, Anugrahadi memiliki kewenangan mengambil hasil sewa pasar di wilayah Kecamatan Cakranegara dan Sandubaya. Tetapi, dia malah mengambil hasil sewa pasar di wilayah Kecamatan Ampenan. Intinya, pengambilan sewa loss pasar yang dilakukan tersangka tidak sesuai dengan regulasi yang ada, jelas Mustofa.
Anugrahadi terjaring dalam OTT bersama seorang pedagang berinisial M yang dilakukan polisi, Jumat (7/10) lalu. Dia tertangkap setelah menerima sewa kios pasar Rp 30 juta.
Sebelum kami lakukan OTT tersangka juga mengaku baru menerima setoran dari pedagang lain. Nominalnya Rp 15 juta. Jadi total uang yang diamankan Rp 45 juta, bebernya.
Penerimaan uang tersebut diperkuat bukti pembayaran sewa kios berupa kuitansi. Bukti tersebut menguatkan adanya uang sewa yang diterima Anugrahadi.
Dalam nota pembayaran itu, AK ini mengaku memalsukan tanda tangan bendahara, sehingga modus dia tidak mudah tercium. Itu juga sudah kami cocokkan dengan (tanda tangan) yang asli dari bendahara, itu berbeda dan tanpa sepengetahuan bendahara, terang Mustofa. (arl/r1)










