Satu Bangunan Rusunawa Bulusidokare Sidoarjo Sudah Miring

Satu Bangunan Rusunawa Bulusidokare Sidoarjo Sudah Miring

Nasional | jawapos | Kamis, 29 September 2022 - 19:11
share

JawaPos.com- Pemkab Sidoarjo tahun ini memperbaiki dua rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Yakni, Rusunawa Wonocolo, Kecamatan Taman, dan Rusunawa Pucang, Sidoarjo Kota. Namun, hanya perbaikan sederhana. Alokasi anggarannya cuma Rp 99 juta disiapkan untuk setiap rusun tersebut.

Di Rusunawa Pucang, hanya atap musala yang diperbaiki. Adapun Rusunawa Wonocolo, pemkab memperbaiki dak atap dan pagar yang rusak. Tidak banyak. Tapi, kalau tidak diperbaiki, akan mengganggu dan membuat tidak nyaman. Kalau dibiarkan, juga memengaruhi konstruksi, jelas Plt Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo Heri Soesanto.

Heri menyatakan, hampir seluruh rusunawa di Sidoarjo penuh. Bahkan sampai antre. Di Wonocolo itu sampai waiting list, ungkapnya.

Empat gedung di Rusunawa Wonocolo dengan kapasitas 360 kamar sudah terisi semua. Dia menyebut, rusunawa lainnya juga penuh. Yaitu, Rusunawa Bulusidokare, Rusunawa Pucang, dan Rusunawa Tambaksawah.

Hanya Rusunawa Tambak Kemerakan, Krian, yang tidak diminati. Baru 23 di antara 114 kamar yang terisi di rusunawa tersebut. Namun, Heri optimistis ke depan penghuni semakin banyak seiring perkembangan RSUD Sidoarjo Barat.

Meski rusunawa lain penuh, sebenarnya ada satu gedung di Rusunawa Bulusidokare yang tidak digunakan. Rusunawa Bulusidokare terdiri atas tiga gedung. Namun, hanya dua gedung yang dimanfaatkan dengan total 150 kamar. Satu gedung yang berkapasitas 86 kamar rusak. Kondisi konstruksinya miring, jelas Heri.

Sisi kanan gedung bagian depan sedikit ambles ke depan. Jika dilihat dari jauh, tampak konstruksi gedung sedikit miring ke depan meski tidak parah. Namun, demi keamanan, gedung tersebut tidak digunakan. Pihaknya tidak ingin mengambil risiko jika gedung itu dihuni. Kami mitigasi risiko, takut membahayakan kalau dihuni, katanya.

Mengapa tidak diperbaiki? Heri menyatakan, gedung yang dibangun pada 2009 itu menjadi kewenangan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pemkab Sidoarjo tidak bisa serta-merta melakukan perbaikan. Lahannya milik pemkab. Namun, bangunannya milik Kemen PUPR, jelas Heri.

Topik Menarik