Bedanya Pegawai Non Asn dan PPPK, Sama - Sama Bukan PNS!

Bedanya Pegawai Non Asn dan PPPK, Sama - Sama Bukan PNS!

Nasional | BuddyKu | Rabu, 28 September 2022 - 14:10
share

Proses pendataan tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) masih terus berlangsung hingga 31 Oktober nanti, namun hingga kini masih banyak yang salah kaprah terhadap proses pendataan ini. Sebagian dari masyarakat mengira jika pendataan non-ASN ini merupakan tahapan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK, yang mana sebetulnya itu pemikiran keliru. Lalu sebenarnya apa yang membedakan non-ASN dengan PPPK , dan mengapa proses pendataan ini dilakukan.

Sebelum membahas mengenai perbedaan PPPK dan non-ASN, perlu diketahui terlebih dahulu, pendataan terhadap tenaga kerja non-ASN dilakukan sejalan dengan aturan yang mengharuskan pada tahun 2023 nanti sudah tidak ada tenaga non-ASN.

Pendataan ini bertujuan untuk memetakan serta melakukan validasi data tenaga non-ASN di setiap instansi pemerintah, mulai dari persebaran, jumlah, kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki pegawai tersebut. Kemudian bertujuan juga melihat kebutuhan setiap instansi pemerintah, apakah tenaga kerja non-ASN tersebut diangkat sesuai dengan kebutuhan dan tujuan dari organisasi.

Data ini nantinya akan diolah lagi guna menjadi landasan tindak lanjut aturan yang akan diberlakukan tahun 2023 nanti.

Tenaga kerja non-ASN yang masuk kedalam kriteria memiliki hak melakukan pendataan, adapun mereka yang berhak adalah tenaga honorer yang masuk kedalam data BKN (THK-II), serta yang telah bekerja di instansi pemerintah. Mereka yang bekerja di BLU (Badan Layanan Umum) juga berhak didata.

Sementara bagi petugas kebersihan, pengemudi, pengamanan atau mereka dengan jabatan lain yang dibayarkan melalui outsourcing belum bisa didata.

Beda non-ASN dan PPPPK

Menurut Peraturan Pemerintah No.49/2018 yang membahas tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK jika memenuhi persyaratan yang diminta.

PP No.56/2012 menjelaskan bahwa pegawai honorer adalah mereka yang diangkat oleh PPK (pejabat pembina kepegawaian) ataupun pejabat lain dalam pemerintahan, yang bertujuan untuk menjalankan tugas tertentu di lingkungan pemerintahan.

Tenaga non-ASN digaji menggunakan APBN ataupun APBD, dan mereka sesuai namanya bukan termasuk kedalam formasi ASN. Menurut Undang - Undang No.49/2018 tentang PPPK. PPPK adalah aparatur sipil negara (ASN) yang direkrut sesuai dengan ketentuan perundang - undangan.

Secara singkat, PPPK adalah mereka yang dikontrak oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu sebagai pelaksana dan jabatan pemerintahan, yang bertujuan menjalankan tugas sesuai dengan kontrak yang berlaku di instansi pemerintahan.

Topik Menarik