Gaji UMR Mau Dapat BSU? Cek Dulu di Sini

Gaji UMR Mau Dapat BSU? Cek Dulu di Sini

Nasional | BuddyKu | Jum'at, 16 September 2022 - 19:55
share

JAKARTA, celebrities.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan aturan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), bukan hanya untuk para pekerja yang memiliki gaji Rp3,5 juta per bulan, juga pekerja yang memiliki mendapatkan gaji di bawah atau setara upah minimum kota, bisa menikmatinya.

"Misalnya contoh upah minimum temen-temen pekerja di DKI upah minimumnya Rp4,7 maka mereka tetap berhak mendapatkan BSU, karena yang diberikan bsu disamping batas atasnya 3,5 atau senilai upah minimum UMK," kata Menaker Ida Fauziah dalam konferensi pers virtual, Jumat (16/9/2022).

Menaker Ida menjelaskan para penerima BSU merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan terhitung paling lambat pada Juli 2022. Sehingga data dari BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan perusahaan kepada Kemnaker menjadi acuan dalam penerima BSU tahun 2022.

Meski demikian masyarakat juga bisa mengecek sendiri apakah menjadi salah satu penerima BSU atau tidak melalui situs yang sudah disediakan oleh Kemnaker.

Mengutip laman resmi Kemnaker, berikut langkah-langkahnya:

1. Mengunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun, apabila belum memiliki akun, maka masyarakat perlu daftar terlebih dahulu, dengan mengisi form dan nomor handphone untuk mendapatkan kode OTP.
3. Setelah mendaftar masyarakat bisa langsung login, ke akun SIAPkerja Rekanaker
4. Lengkapi profile, dengan mengisi form data diri yang sudah disediakan
5. Cek Notifikasi, akan ada notifikasi pemberitahuan jika akun yang didaftarkan menjadi penerima BSU.

Demikian tata cara mengecek apakah termasuk menjadi penerima BSU atau tidak. Kemenaker pada Minggu ini akan melakukan validasi terhadap data yang masuk untuk penyaluran BSU tahap dua, semoga dapet ya!

Topik Menarik