Begini Aturan Terbaru Soal Polemik Kolom Tanda Tangan Paspor ke Jerman

Begini Aturan Terbaru Soal Polemik Kolom Tanda Tangan Paspor ke Jerman

Nasional | jawapos | Minggu, 21 Agustus 2022 - 18:30
share

JawaPos.com Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta mengeluarkan pernyataan resmi bahwa paspor Republik Indonesia tanpa kolom tanda tangan dapat diterima dan diproses untuk permohonan visa ke Jerman. Kementerian Luar Negeri RI juga menegaskan masalah ini sudah menemukan solusi.

Kedubes Jerman sudah keluarkan release solusi atas masalah ini. Silahkan di cek di website kedubes Jerman, kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah kepada JawaPos.com, Minggu (21/8).

Dalam laman beranda website https://jakarta.diplo.de/id-id disebutkan pengumuman mengenai paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan terhitung 17 Agustus 2022 berlaku segera, paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan standar dengan (penambahan) tanda tangan dengan pengesahan oleh otoritas imigrasi Indonesia dapat diproses untuk permohonan visa.

Kementerian Dalam Negeri Federal Jerman (BMI) telah memberitahukan Kepolisian Jerman dalam kaitan pemeriksaan perbatasan bahwa warga negara Indonesia dengan paspor tanpa kolom tanda tangan yang telah mempunyai visa untuk sementara dapat melakukan perjalanan ke Jerman. (TAMBAHAN: Hal ini berlaku hingga 31 Agustus 2022).

Namun demikian, sangat disarankan bagi pemegang paspor yang terdampak untuk segera menambahkan tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi Indonesia (di luar negeri, pengesahan dapat dilakukan di kantor perwakilan luar negeri Indonesia), kata pernyataan tersebut.

Kedutaan Jerman dan dinas layanan luar VFS Global akan mengabari para pemohon visa dari negara Indonesia yang sedang menjalani proses pengajuan visa mengenai proses selanjutnya mulai satu hari sejak pengumuman ini diterbitkan. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menyampaikan, hal ini berdasarkan keputusan dalam kerangka kerja sama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang.

Pemegang paspor yang hendak mengajukan permohonan visa ke Jerman dimohon untuk secepatnya melakukan pengesahan tanda tangan. Pengesahan dilakukan di halaman 4 (empat) atau 5 (lima), yang disebut sebagai halaman endorsement, dengan mendatangi kantor imigrasi atau Perwakilan RI apabila WNI berada di luar Indonesia, kata Achmad.

Di sisi lain, Kedubes Jerman di Jakarta menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri Federal Jerman (BMI) telah memberitahukan Kepolisian Jerman dalam kaitan pemeriksaan perbatasan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) dengan paspor tanpa kolom tanda tangan yang telah mempunyai visa untuk masa tinggal sementara dapat melakukan perjalanan ke Jerman.

Namun demikian, pemegang paspor yang terdampak sangat disarankan untuk segera menambahkan tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi Indonesia di kantor Perwakilan Republik Indonesia, jika posisinya sedang berada di luar negeri.

Netizen Protes
Sejumlah netizen memprotes adanya kolom tanda tangan atau endorsement yang dinilai kurang rapi karena hanya memakai tulisan tangan. Dalam sebuah akun, salah satu netizen berkicau bahwa pengesahan tanda tangan tersebut harus diperbaiki.

Ini endorsement resmi imigrasi, coba! Kenapa endorsement resmi bentuknya seperti ini? Surat dari RT aja masih bisa lebih bagus. Pakai cap kek, bikin stiker kek, ini paspor dan dokumen negara. Kalian mau kerja serius atau mau lucu-lucuan, katanya.

Menanggapi hal ini saat dikonfirmasi JawaPos.com, Kemlu RI menegaskan agar hal itu ditanyakan saja kepada pihak imigrasi. Sementara itu pihak imigrasi enggan menanggapi isu tersebut.

Topik Menarik