Brigjen Ahmad Ungkap Kronologis Kasus Penipuan Investasi Trading MetaTrader 4, Begini Modusnya..
JAKARTA, REQnews - Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap kronologis kasus penipuan investasi trading platorm MetaTrader 4 yang rugikan investor Rp 5,2 miliar.
Ahmad mengatakan jika pada tanggal 9 Juni 2022 Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri menerima Laporan Informasi terkait trading UGAM (United Global Asset Management) dengan kegiatan investasi berjangka berupa saham (saham dalam maupun luar negeri).
"Komoditi mata uang (Valas/Forex, komoditi emas, komoditi Crypto Currency (mata uang kripto) yang ditawarkan oleh PT FSF," kata Ahmad dalam keterangannya pada Kamis 18 Agustus 2022.
Kemudian berdasarkan keterangan korban, pihak PT FSF menawarkan dan mengarahkan calon investor untuk bertransaksi produk UGAM. Di mana perusahaan UGAM tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
Para korban dalam melakukan trading online menggunakan aplikasi trading pada platform MT4 yang bernama UGAM-LIVE (www.unitedglobalasset.com) yang diduga dikelola oleh PT FSF. Yaitu aplikasi untuk melakukan transaksi/trading jual beli saham dan emas secara virtual.
Korban mendapatkan promosi penawaran secara langsung dari marketing PT FSF yang menyampaikan bahwa PT FSF adalah entitas/broker pialang berjangka yang berijin (legal), serta menjanjikan keuntungan dan keamanan investasi.
"Namun pada faktanya masyarakat diarahkan untuk berinvestasi pada platform MT4 yang bernama UGAM - LIVE (www.unitedglobalasset.com) yang menurut keterangan dari Marketing PT FSF adalah platform yang dikelola PT FSF," kata dia.
Ia mengatakan jika marketing tidak menjelaskan resiko yang timbul pada aplikasi trading UGAM-LIVE serta leglitas dari UGAM-LIVE. "Masyarakat yang akan menempatkan dana deposit diarahkan untuk mengirim uangnya ke rekening atas nama UGA Management Indonesia," lanjutnya.
Kemudian berdasarkan keterangan korban, marketing PT FSF mengajak mereka untuk melakukan trading pada platform MT4 yang bernama UGAM-LIVE dan merupakan investasi yang menguntungkan.
"Korban tidak memahami bagaimana cara berinvestasinya, sehingga akun trading korban dibuat dan dikelola oleh masing-masing marketing dari PT FSF," ujarnya.
Dalam kasus tersebut polisi nemetapkan tiga tersangka, mereka adalahKepala PT FSF cabang Jember berinisial EZ (42),Marketing PT FSF cabang Jember berinisial MGB (28) dan NAN (36). Saat ini mereka telah ditahan diKejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kemudian berdasarkan surat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor:B/8378/M.5.4/Eoh.1/08/2022 tanggal 16 Agustus 2022 berkas perkara ketiganya dinyatakan lengkap atau P-21.
Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakanPasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun dan atau Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar.
Dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar dan atau Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Yaitu Pasal 3 pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar, Pasal 4 pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar dan atau Pasal 5 pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar.










