Bongkar Penjualan Olahan Daging Anjing di Grab-Gojek, Doni Herdaru Ngaku Kesulitan Lakukan Uji Lab

Bongkar Penjualan Olahan Daging Anjing di Grab-Gojek, Doni Herdaru Ngaku Kesulitan Lakukan Uji Lab

Nasional | reqnews.com | Rabu, 10 Agustus 2022 - 16:45
share

JAKARTA, REQnews - Ketua Animal Defender Indonesia (ADI) Doni Herdaru mengaku kesulitan dalam melakukan uji terhadap makanan yang diduga menggunakan bahan baku daging anjing. Makanan tersebut Doni dapatkan dari mitra GoFood hingga GrabFood yang kedapatan menjual makanan berbahan daging anjing.

Padahal, pihaknya sebelumnya telah melayangkan somasi terhadap Gojek hingga Grab terkait masih adanya mitra yang menjual makanan berbahan dasar daging anjing. Namun, hingga kini nyatanya masih marak mitra yang menjualnya.

"Pagi ini, kami membawa hasil temuan kami, menu makanan berbahan dasar daging anjing, ke 4 tempat yang ada untuk diuji. Yaitu Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan, Puslitbang Gizi Makanan, Balai Besar Litbang Pasca Panen dan Lab Kesmavet DKI Jakarta," kata Doni kepada wartawan, Selasa 9 Agustus 2022.

Namun Doni mengatakan bahwa laboratorium yang dituju tidak bisa menguji atau belum menyanggupi meneliti bahan dasar menu makanan tersebut. "Kami tidak bisa menguji, karena belum ada yang menyanggupi untuk meneliti bahan dasar menu ini. Untuk yang BPMSPH mengatakan bahwa mereka menguji bahan untuk hewan, bukan konsumsi manusia," kata dia.

Pihaknya pun kemudian dirujuk ke Puslitbang Gizi Makanan, Doni mengatakan jika jawabannya pun sama. Mereka tidak bisa menentukan bahan dasar suatu makanan, hanya menguji kandungan saja. "Lalu kami dirujuk lagi, ke Balai Besar Litbang Pasca Panen. Di sini, jawaban sama dengan tempat sebelumnya," lanjutnya.

Doni pun kemudian menghubungi koleganya yang berkomunikasi dengan pihak Kementan. "Kami simpulkan saat ini, bahwa pemerintah tidak siap untuk menguji suatu bahan pangan, dibuat atau berbahan dasar apa. Uji yang tersedia hanya babi. Karena babi mengganggu kehalalan suatu produk dan bisa dipidana," tambahnya.

Namun menurutnya, daging anjing pun termasuk haram dan tidak untuk dikonsumsi menurut Undang-undang Pangan. "Jadi di mana negara, ketika warganya hendak menguji suatu temuan makanan, berbahan dasar apa dia? Apakah kita tidak bisa mengujinya karena hanya babi yang bisa diuji?," kata Doni.

Sehingga menurutnya, hal tersebut harus menjadi perhatian khusus pemerintah agar melakukan pembenahan aturan terkait maraknya penjualan makanan berbahan dasar daging anjing.

"Di berbagai daerah kesadaran masyarakat mulai menguat, tapi kesiapan untuk menguji dan mendukung langkah-langkah penegakan aturan, belum siap. Apa artinya UU No. 18 tahun 2012 kalo begitu?," katanya.

Pihaknya pun menuntut hadirnya negara dalam melaksanakan kewajibannya menegakkan aturan, seperti dimaksud dalam UU Nomor 18 tahun 2012.

Bahkan, temuan adanya penjualan daging anjing juga ada di toko online hingga aplikasi pemesanan makanan seperti GoFood dan GrabFood. "Masih banyak (dijual online). Setelah perjuangan panjang, masih banyak kami temukan," ujarnya.

Pihaknya pun sebelumnya telah melayangkan somasi terhadap Gojek hingga Grab terkait masih adanya mitra yang menjual makanan berbahan dasar daging anjing.

"Somasi sudah ya beberapa waktu lalu. Saya sedang berkomunikasi dengan kawan-kawan Gojek. Sejujurnya, hanya Gojek yang terbuka dan akomodatif terkait dogmeat pada platform online mereka, dan proaktif," katanya.

Untuk itu, Doni mengaku akan coba menyampaikan temuan tersebut kepada pihak Gojek untuk mencari solusinya. Karena menurutnya jika sekedar ditakedown tanpa sanksi, maka pelanggaran serupa akan terus berulang.

"Inilah pembuktiannya, jika tanpa ketegasan, akan terus muncul. Ini jelas-jelas lho, nulisnya Dog Meat. Seolah nantang, dia aman-aman saja jual. Menurut saya, Gojek sebaiknya tunjukkan ketegasan mereka dan publikasi hukuman pada mitra yang nekat melanggar aturan," ujar Doni.

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Wiwiek Bagja mengatakan bukan tak siap untuk melakukan uji makanan berbahan dasar daging anjing. Namun menurutnya, pemerintah apakah perlu dan merasa penting melakukan uji tersebut.

"Ah kalau dianggap penting dan sudah perlu, itu hal mudah bagi lab di Indonesia. Teknolgi di lab-lab Indonesia sudah mampu. Masalahnya apakah ada yang merasa perlu dan penting?," kata Wiwiek kepada wartawan, Selasa 9 Agustus 2022.

"Nah saat ini kan Mas Doni dari ADI mempunyai bukti adanya perdagangan daging anjing. Apakah ada legalitasnya? Nah untuk membuktikan apakah makanan yang dijual online ini benar daging anjing, dia perlu bukti pemeriksaan di lab," lanjutnya.

Karena menurutnya, bila perdagangan seperti ini dibiarkan padahal tidak ada legalitasnya, pasti pasokan-pasokan anjing hidup akan memasuki wilayah Jabodetabek termasuk Jakarta yang bebas Rabies.

Sementara itu, Kasubdit Kesejahteraan Hewan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian drh Hasto Yulianto mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan diskusi internal terkait permasalahan tersebut.

"Ini juga sedang dalam diskusi internal kami. Ada masukan kalau bentuknya dalam pangan jadi (olahan) coba bisa menghubungi lab. BPOM," kata Hasto.

Topik Menarik