Suku Kajang di Sulsel Masih Terapkan Hukum Adat, Pacaran Bayar Rp12 Juta, Hamil di Luar Nikah Rp120 Juta
Masyarakat adatSuku KajangBulukumbadi Desa Tana ToaKecamatan KajangKabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) mempnyai istiadat berbeda denganmasyarakat lainnya di Sulsel.
Bahkan kebiasaan peradaban nenek moyang mereka itu hingga kini tetap konsisten dijaga, dilindungi, dan dilestarikan. Pemimpin tertinggi Suku Kajang disebut Amma Toa yang setiap saat mengenakan pakaian serba hitam.
Mereka tetap teguh memegang prinsip dan hukum adat.Misalnya, pola dalam menjalin hubungan asmara atau percintaan yang dibangun oleh masyarakat adat Tana Toa, yang berbeda dengan masyarakatpada umumnya.
Lazimnya memulai hubungan, kelaziman masyarakat umum biasanya diawali mulai dari kenalan, tukar nomor HP, pacaran, lalu menikah. Namun,masyarakat adat Tana Toa Kajang tidak mengenal pacaran.
Dirut Pojoksatu.id Hazairin Sitepu menceritakan hukum adat dan larangan pacaran SukuKajang Bulukumba itu melaluitulisannya berjudul Satu Pohon Rp45 Juta, Selasa (26/7).
Adat Tana Toa tidak mengenal pacaran. Perkawinan terjadi setelah dijodohkan. Bila kedapatan berpacaran, maka dihukum. Tidak pandang bulu. Cukup berat hukuman denda berpacaran di Tana Toa, tulis Hazairin.
Setiap laki-laki dan perempuaan yang bukan muhrim kedapatan berduaan, dihukum membayar denda 12 real. Kurs atau nilai tukar real di Kajang sudah ditentukan.
Memang nilainya tidak mengikuti nilai pasar, atau perkembangan nilai kurs valuta asing. Satu Real setara dengan Rp1.000.000.
Jadi siapa pun yang kedapatan berpacaran, wajib membayar denda sebesar Rp12 juta. Ini adat, kata Amma Toa, seperti diceritakan Hazairin Sitepu yang dikutip dari pojoksatu.id.
Hukum denda bagi mereka yang melakukan hubungan terlarang hingga hamil di luar nikah lebih berat lagi. Seorang laki-laki yang menghamili seorang perempuan di luar nikah, maka dihukum 120 Real. Ia wajib membayar denda Rp120 juta.
Hukuman denda diputuskan oleh Amma Toa setelah mendapat pertimbangan dari pejabat adat. Hukum adat Kajang menempatkan kejujuran pada posisi paling tinggi.
Menurut Amma Toa, kejujuran dapat menghindari manusia dari berbuat kejahatan. Barang siapa tidak berlaku jujur, maka dia sedang berbuat keburukan.
Kesopanan berada di posisi kedua setelah kejujuran. Kesopanan mencakup banyak aspek, termasuk soal berduaan dengan yang bukan muhrim.
Hal yang paling kecil dari kesopanan, menurut Amma Toa, adalah permisi ketika berjalan di depan orang.
Dua hal itu yang mendasari semua penerapan hukum adat di Kajang. Sangat simpel. Dan Amma Toa adalah pengadil tertinggi dari penerapan hukum adat di Tana Toa, jelas Hazairin.
Hukuman denda tidak hanya berlaku bagi yang berpacaran. Menebang pohon, mengambil rotan, menangkap udang di wilayah adat Tana Toa, juga dihukum.
Hukuman denda bagi penebang satu pohon adalah 45 real ditambah satu ekor kerbau.
Artinya, seseorang yang menebang satu pohon di wilayah adat Tana Toa tanpa seizin Amma Toa, dikenai hukum adat Suku Kajang berupa denda sebesar Rp45 juta tambah satu ekor kerbau. (zul/rtc)










