Sosok Brigjen Anggoro Sukartono, Eks Kapolres Nganjuk yang Jadi Plh Karopaminal
JAKARTA, REQnews - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjukBrigjen Anggoro Sukartono sebagai pelaksana harian (Plh)Karopaminal Divisi Propam Polri menggantikanBrigjen Hendra Kurniawan yang telah dinonaktifkan.
Brigjen Anggoro merupakanlulusan Akademi Kepolisian (Akpol) RI tahun 1994 yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof)Divpropam Polri.
Pria kelahiran Jakarta 24 April 1972 itu, tercatat pernah menjabat sebagai Kapolres Nganjuk pada 2012, Kapolres Sidoarjo tahun 2014 dan Kabid Propam Polda Riau tahun 2015.
Selanjutnya jenderal bintang satu itu juga pernah menjadiKasubdit Narkotika Alami Dit Narkotika BNN RI pada 2016, Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divisi Propam Polri tahun 2018.
KemudianSesropaminal Divisi Propam Polri tahun 2020, setelah itu jabatan terakhirnya sebagai Karowabprof Divisi Propam pada tahun 2020, sebelum akhinya ditunjuk jadi PlhKaropaminal.
Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Anggoro Sukartono kali terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 2014, yaitu senilai Rp 1.866.495.970. Yang terdiri daritanah dan bangunan yang tersebar di Cianjur dan Batam senilai Rp 969.415.000.
Lalu terdapat juga harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin, yaitu mobil Toyota Kijang Innova tahun 2009 dan Honda Beat tahun 2010 dengan total senilai Rp 186 juta.
Anggoro memiliki harta bergerak di biang peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan, dan usaha lainnya Rp300 juta berupa 50 saham pada salah satu perusahaan perseroan terbatas yang diperoleh dari tahun 2006-2014.
Harta bergerak lainnya berupa barang-barang seni dan antik yang diperoleh dari tahun 1995-2014 dan benda bergerak lainnya yang diperoleh dari tahun 2005-2014 senilaiRp 97 juta.
Dirinya juga memilikisurat berharga tahun investasi 2005-2014 senilai Rp 120 juta, giro dan setara kas Rp 194.080.970 dengan laporan utang Rp 0.
Brigjen Anggoro Sukartono ditunjuk sebagai pelaksana harian (plh) Karopaminal Divisi Propam Polri, setelah Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan terkait kasus penembakan Brigadir J.
"Penunjukan Karowabprof Divpropam Polri sebagai Pelaksana Harian (Plh) Karopaminal Divpropam Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Minggu 24 Juli 2022.
Penunjukan tersebut yaitu berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/2149/VII/KEP./2022 tanggal 22 Juli 2022.
Sebelumnya Jenderal Listyo menonaktifkan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto untukmenjaga objektivitas, transparansi dan indepedensi dalam mengusut kasus tewasnya Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut bahwa itu dilakukan sesuai dengan komitmen kapolri, timharus betul-betul menjaga marwahnya dan harus bekerja secara profesional, maksimal dengan proses pembuktian secara ilmiah.
"Ini merupakan suatu keharusan oleh karenanya untuk menjaga indepedensi dan transparansi dan akuntabel tersebut, pada malam hari ini bahwa memutuskan untuk menonaktifkan dua orang," kata Dedi di Mabes Polri pada Rabu 20 Juli 2022.
Mereka adalah Karo Paminal Divpropam dan Kapolres Metro Jaksel. Namun ia mengatakan, bahwa pengganti Kapolres Metro Jaksel akan ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.










