Jakarta PPKM Level 1 Tempat Usaha Dan Wisata Boleh Terima Pengunjung 100 Persen Kapasitas

Jakarta PPKM Level 1 Tempat Usaha Dan Wisata Boleh Terima Pengunjung 100 Persen Kapasitas

Nasional | rm.id | Senin, 30 Mei 2022 - 18:43
share

Pemerintah Kota Jakarta Barat membolehkan tempat usaha termasuk wisata dan umum memaksimalkan kapasitas tempat hingga 100 persen selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

"Untuk level satu PPKM sudah ada beberapa usaha bisa operasional dengan pengunjung 100 persen," kata Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif Jakarta Barat, Budi Suryawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30/5).

Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor e-0014 tahun 2022 tentang PPKM Level 1 Corona Virus Disease 2019 pada Sektor Usaha Wisata, ada beberapa tempat yang sudah membuka kapasitas penuh.

Untuk tempat meeting , workshop, dan seminar sudah bisa dibuka dengan kapasitas 100 persen. Sebelumnya tempat itu hanya boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung 75 persen selama PPKM level 2.

Selain itu, kawasan tempat wisata publik yang sebelumnya hanya membuka kapasitas 75 persen kini bisa sampai 100 persen.

Sama seperti tempat wisata publik, tempat untuk menggelar resepsi pernikahan sudah bisa dibuka dengan kapasitas 100 persen.

Untuk tempat lain seperti restoran cepat saji dan rumah makan tidak mengalami perubahan peraturan operasional. Mereka tetap bisa buka dari pagi hingga pukul 22.00 WIB.

Budi memastikan seluruh warga yang berada di dalam tempat tersebut tetap wajib memakai masker dan memperhatikan protokol kesehatan. (DRS)

Topik Menarik