Masuk Kurungan Berjemaah, 10 Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara

Masuk Kurungan Berjemaah, 10 Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara

Nasional | reqnews.com | Rabu, 25 Mei 2022 - 20:34
share

JAKARTA, REQnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada 10 anggota DPRD nonaktif Kabupaten Muara Enim, yang terjerat kasus gratifikasi pengadaan barang-jasa.

"Mengadili para terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun, denda senilai Rp 200 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan tambahan selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan saat membacakan putusan, Rabu 25 Mei 2022.

Adapun kasus gratifikasi tersebut terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

Nama-nama anggota DPRD yang divonis 4 tahun penjara itu adalah Indra Gani, Ishak Joharsah, Piardi, Subahan, Mardiansah, Fitrianzah, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji, dan Ahmad Reo Kesuma.

Selain itu, hakim mewajibkan para terdakwa membayarkan uang pengganti, di antaranya senilai Rp 300 juta, Rp 250 juta dan Rp 200 juta selambat-lambatnya selama satu bulan.

"Termasuk memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 2 tahun setelah masa pidana pokok para terdakwa selesai," ujar Hakim Efrata.

Seperti diketahui, kasus ini juga menyeret sejumlah nama lainnya seperti mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, eks Plt Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi, hingga mantan Pj Bupati Juarsah.

Mereka diberikan waktu selama tujuh hari kedepan melalui penasihat hukum masing-masing untuk memutuskan menerima atau banding atas vonis tersebut.

Topik Menarik