Rontek Ilegal di Ring Road Utara Langsung Dicabut

Rontek Ilegal di Ring Road Utara Langsung Dicabut

Nasional | radarjogja | Jum'at, 13 Mei 2022 - 11:08
share

RADAR JOGJA Satpol PP langsung mencabut rontek ilegal yang berada di area Ring Road Utara kemarin (12/5). Tercatat ada 60 banner dan iklan rontek, serta lima buah spanduk yang diturunkan paksa karena membahayakan pengendara dan merusak estetika kota.

Kepala Seksi Operasional dan Pengembangan Kapasitas Satpol PP Sleman Sudarmanto menegaskan, penertiban tersebut menindaklanjuti aduan dari masyarakat. Yang ditertibkan, diakuinya adalah yang melanggar aturan pemasangan. Penindakan gangguan trantibum, penertiban reklame ilegal tanpa izin, tegasnya usai operasi penertiban.

Menurutnya, penertiban di Kapanewon Depok masuk dalam prioritas. Hanya saja dengan 20 personel yang ada, tidak mampu menjangkau seluruh wilayah. Terbukti, penertiban selama dua jam baru mampu menyasar rute Pasar Condongcatur, serta Ring Road Utara dari UPNVY sampai Kentungan.

Sementara untuk penertiban bendera partai yang usang dan tidak beraturan di ruas jalan dan pohon, Sudarmanto mengaku sudah mengagendakan operasi berikutnya. Kami agendakan mungkin minggu depan, ucapnya. (cr4/eno)

Topik Menarik