Pandangan Pengamat soal Peran Pebisnis dalam Program Vaksinasi

Pandangan Pengamat soal Peran Pebisnis dalam Program Vaksinasi

Nasional | jawapos | Jum'at, 13 Mei 2022 - 00:07
share

JawaPos.com Vaksin halal untuk memutus mata rantai penularan covid-19 belum digunakan optimal. Terutama untuk dosis lanjutan (booster).

Pengamat Ekonomi dan Politik Ichsanuddin Noorsy menilai, ada kekuatan atau peran pebisnis dan mafia vaksin yang menyebabkan pemerintah terutama Kemenkes belum menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait jaminan ketersediaan dan pemberian vaksin halal di Indonesia.

Kalau kategorinya mafia, saya lihat ada semacam relasi dan hubungan antara oligarki di bidang bisnis dengan oligarki politik. Jadi semua berkaitan tentang kekuatan bisnis (vaksin) tidak ada yang tidak berkaitan dengan kekuatan bisnis, ungkap Ichsanuddin saat dihubungi awak media, Kamis (12/5).

Menurut Noorsy, semua kalangan boleh saja berbisnis, tetapi jangan sampai menimbulkan masalah dan keributan bagi anak bangsa.

Dalam pandangan saya bisnis boleh saja, tapi bisnis yang menyelamatkan manusia dong. Jangan bisnis yang kemudian menimbulkan masalah dan keributan, ucapnya.

Dia berpendapat, model bisnis yang dibangun dalam vaksinasi yakni membangun industri ketakutan sehingga mereka membutuhkan vaksin. Kemudian para mafia vaksin bekerja sama dengan oknum elite pemerintahan yang dapat memberikan kekuatan memaksa terhadap rakyat.

Diketahui, putusan MA menyatakan Pemerintah wajib menyediakan vaksin Covid-19 berstatus halal bagi umat Muslim di Indonesia.

Putusan MA tersebut merupakan hasil judicial review yang dimenangkan YKMI terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin.

Dalam salinan putusannya, MA menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa serta merta mamaksakan kehendaknya kepada warga negara Indonesia untuk divaksin dengan alasan apapun dan tanpa syarat.

Tindakan pemerintah yang menetapkan jenis vaksin belum (memperoleh sertifikat) halal ke masyarakat, khususnya umat Islam, berdasarkan bunyi salinan MA, adalah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Sejauh ini pemerintah terus mendorong agar masyarakat memenuhi kebutuhan vaksin booster. Namun, vaksin booster yang disediakan pemerintah tidak berlabel halal, seperti AstraZeneca.

Topik Menarik