Sanksi Rektor ITK soal Posting `Manusia Gurun` Dianggap Terlalu Ringan

Sanksi Rektor ITK soal Posting `Manusia Gurun` Dianggap Terlalu Ringan

Nasional | law-justice.co | Minggu, 8 Mei 2022 - 08:30
share

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menilai sanksi terhadap Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Budi Santosa Purwokartiko masih terlalu ringan.


Sebelumnya, Budi diberhentikan sementara dari posisi reviewer Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) imbas unggahan rasialisme `hijab manusia gurun`.

"Sanksi pemberhentian sementara Budi Santosa Purwokartiko sebagai reviewer program Dikti maupun LPDP masih terlalu ringan," kata pemilik sapaan akrab Awiek, dikutip Minggu (8/5/2022)

Menurutnya, Kemendikbudristek harus bersikap tegas dalam memerangi perilaku rasis di dunia pendidikan. Awiek mengatakan mengukur kemampuan seseorang dari cara berpakaian sangat tidak rasional, apalagi dihubungkan dengan tingkat spritualitas.

Menurut Sekretaris Fraksi PPP DPR RI itu, banyak perempuan berjilbab memiliki kemampuan di atas rata-rata, bahkan prestasinya gemilang.

"Masalah status `manusia gurun` yang diunggah Rektor ITK Budi Santosa Purwokartiko sangat melukai umat Islam yang berjilbab, karena pernyataan tersebut bernada rasis, bernuansa pelecehan dan merendahkan seseorang dari cara berpakaian," ujar Awiek.

Sebelumnya, Budi diberhentikan dari posisi reviewer LPDP imbas unggahan rasialisme `hijab manusia gurun`.

Budi juga diberhentikan dari jabatan reviewer di Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Dikti). Hal itu dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam.

"Ya (dilakukan suspen penugasan oleh LPDP dan Dikti)," kata Nizam dilansir detikcom, Sabtu (7/5).

Meski begitu, pemberhentian Budi masih bersifat sementara. Sebab, Kemendikbudristek masih menunggu hasil pemeriksaan etik Budi di ITK.

Topik Menarik