Luhut Sebarkan Berita Bohong soal Big Data, Kata Refly Harun

Luhut Sebarkan Berita Bohong soal Big Data, Kata Refly Harun

Nasional | genpi.co | Kamis, 14 April 2022 - 17:10
share

GenPI.co - Ahli hukum tata negara Refly Harun menilai Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan berpotensi menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran.

Menurutnya, hal itu terkait pernyataan Luhut soal adanya 110 juta pengguna media sosial yang ingin pemilu ditunda dalam Big Data belum dibuktikan hingga saat ini.

"Pertama Big Data yang dikatakan Luhut itu tidak pernah bisa dibuktikan, artinya berpotensi dikatakan berita bohong," ujar Refly kepada GenPI.co, Kamis (14/4/2022).

Dia menilai, klaim tersebut mengakibatkan banyak polemik di masyarakat.

Bahkan, menimbulkan pergerakan aksi massa yang dimotori Aliansi BEM Seluruh Indonesia.

"Kedua pernyataan Luhut terkait Big Data tersebut memunculkan keonaran di mana-mana, kalau diukur dengan terjadinya protes, pro dan kontra, hingga demonstrasi," tegas dia.

Seperti diketahui, penyebaran berita bohong dan membuat keonaran telah diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946.

Meski demikian, Refly mengaku tidak suka menggunakan hukum untuk memidanakan orang yang memiliki pendapat berbeda.

Refly Harun menambahkan para pengkritik pemerintah yang berbeda pendapat dan terjerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 harus dibebaskan.

"Jangan biasakan menggunakan hukum untuk menjerat orang-orang yang berbeda pandangan atau yang kritis dengan pemerintahan," tuturnya.

Sebelumnya Luhut menolak membeberkan isi Big Data yang dia klaim di depan mahasiswa Universitas Indonesia (UI).

Dalam kesempatan tersebut, Luhut mengatakan dirinya memiliki hak dalam menyimpan informasi terkait isi Big Data.

"Kamu enggak berhak juga menuntut saya. Sebab, saya juga punya hak untuk tidak memberitahu," ungkap Luhut di depan massa mahasiswa UI.

Tonton Video viral berikut:

Topik Menarik