Segera Dilelang, Ini Daftar Aset Grup Texmaco yang Disita Satgas BLBI
JAKARTA, REQnews - Aset Grup Texmaco yang telah disita untuk menutupi utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), akan segera dilakukan pelelangan.
Namun, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan bahwa pihaknya belum menentukantanggal pasti kapan pelelangan bisa dilakukan.
"Kalau ditanya rencana ada tapi Texmaco ini banyak, enggak hanya di Jakarta, ada di tempat lain. Tanggal belum dapat," kataRionald dalam konferensi pers virtual, Jumat 8 April 2022.
Diketahui, sebelumnya pada Januari 2022 lalu Satgas BLBI kembali menyita 159 bidang tanah milik Texmaco yang berlokasi di Kota Tangerang, Semarang, Kab Karawang.
Kemudian terdapat juga di Kab Pemalang, Kab Kendal, dan Kab Batang yang disita dengan total luas 1,9 juta meter persegi dan perkiraan nilai aset mencapai Rp 1,9 triliun.
Sebelumnya, Satgas BLBI telah melakukan penyitaan aset Texmaco dalam dua tahap, yaitu:
Tahap I
- Kabupaten Subang estimasi setara Rp 2.500.321.500.000;
- Kabupaten Sukabumi estimasi setara Rp 203.058.050.000;
- Kota Pekalongan estimasi setara Rp 5.697.796.000;
- Kota Batu estimasi setara Rp 387.194.802.000;
- Kota Padang estimasi setara Rp 235.698.169.000.
Tahap II
- Kelurahan Gintungkerta, Kelurahan Anggadita, dan Kelurahan Kiarapayung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat sejumlah 100 bidang tanah seluas 920.673 m2 setara Rp 920,67 miliar;
- Kelurahan Nolokerto dan Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah sejumlah 35 bidang tanah seluas 691.204 m2 setara Rp 691,2 miliar;
- Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, Jawa Tengah sejumlah 4 bidang tanah seluas 45.540 m2 setara Rp 45,54 miliar;
- Kelurahan Pedurungan, Kelurahan Beji dan Kelurahan Serang, Kecamatan Taman, Kelurahan Petarukan, Kecamatan Petarukan, Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah sejumlah 14 bidang tanah seluas 198.057 m2 setara Rp 198,05 miliar;
- Kelurahan Mangkang Kulon, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah sejumlah 1 bidang tanah seluas 30.740 m2 setara Rp 61,48 miliar;
- Kelurahan Gembor, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten sejumlah 5 bidang tanah seluas 48.030 m2 setara Rp 48,03 miliar.









