Satgas BLBI Mulai Galak Obligor Yang Ngemplang, Aset Keluarganya Disita
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mulai bersikap galak terhadap obligor yang mengemplang. Aset keluarga obligor jadi sasaran penyitaan.
Obligor itu harus menanggung kekurangan dari kewajiban Negara termasuk anak-anaknya, tegas Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban. Satgas telah menyita dua rumah mewah milik Irjanto Ongko, anak Kaharudin Ongko.
Kaharudin Ongko belum menyelesaikan kewajibannya sebagai penanggung utang atau obligor Bank Umum Nasioal (BUN) dan Bank Arya Panduarta. BUN mendapat kucuran BLBI sebesar Rp 7,72 triliun. Sedangkan Bank Arya Panduarta Rp 359,43 miliar.
Satgas berdalih penyitaan aset keluarga Kaharudin Ongko ini telah sesuai perjanjian Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA) tanggal 18 Desember 1998. Perjanjian diteken Kaharudin Ongko dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Rionald menjelaskan, dalam Article 4.8 MRNIA menyatakan Kaharudin Ongko selaku pemegang saham harus menanggung kekurangan pembayaran kepada pemerintah. Seluruh properti, aset yang dimiliki atau dikendalikan oleh pemegang saham, anak-anak pemegang saham, orang tua pemegang saham dan pasangan pemegang saham, ujarnya.
Mengacu Article 7.9 MRNIA, pemerintah menganggap Kaharudin Ongko telah gagal untuk mengungkapkan properti atau aset sebagaimana dimaksud pada article 4.8 MRNIA.
Lantaran itu, pemerintah menetapkan harta kekayaan Irjanto Ongko sesuai perjanjian MRNIA sebagai jaminan atas penyelesaian kewajiban pengembalian BLBI.
Rionald mengatakan, pelaksanaan MRNIA terhadap Kaharudin Ongko telah dilakukan di era BPPN maupun setelah dialihkan ke pemerintah. Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Paksa Nomor SP-1185/ PUPNC.10/2008 tanggal 22 Agustus 2008.
Sehingga, pengurusan piutang ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sita atas harta kekayaan terkait Kaharudin Ongko sesuai MRNIA, katanya.
Adapun aset-aset yang disita pada Rabu, 23 Maret 2022 adalah tanah SHM Nomor. 00553/Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko. Luasnya 1.825 meter persegi. Terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan. Penyitaan berikut bangunan yang berada di atasnya.
Kedua, tanah SHM Nomor 00554/Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.047 meter persegi. Terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan. Penyitaan berikut bangunan yang berada di atasnya.
Penyitaan dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V. Selanjutnya aset-aset itu akan dilelang terbuka.
Sebelumnya Satgas BLBI bersama Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) DKI Jakarta dan Juru Sita KPKNL Surabaya melaksanakan penyitaan aset Kaharudin Ongko di Kota Pahlawan.
Aset tersebut berupa tanah seluas 31.530 meter persegi yang terletak di Jalan Jagir Wonokromo, Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.
Saat ini, tim penilai Direktorat Jenderak Kekayaan Negara Kementerian Keuangan masih menaksir nilai aset ini. Perkiraan sementara nilainya Rp 630 miliar.
Pihak-pihak yang saat ini melakukan kegiatan usaha di lokasi aset, masih dapat melakukan kegiatan usahanya sampai ada keputusan lebih lanjut dari Satgas BLBI.
Sementara itu, Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T. Sianturi mengatakan, pemerintah berencana memanfaatkan aset negara hasil sitaan. Aset diserahkan kepada BUMN sebagai bentuk penyertaan modal negara (PMN).
Purnama belum mau buka mulut mengenai BUMN yang akan mendapatkan PMN. Pe[1]nentuannya bakal melalui proses panjang. Dilihat kesesuaian fungsi aset dengan kiprah BUMN.
Aset sitaan juga bisa dijual, dihibahkan ke pemerintah daerah, ditetapkan menjadi milik Kementerian atau Lembaga (K/L), atau dilelang.
Seperti contohnya ada satu lagi aset properti Taman Buah akan kami lelang. Sudah kami lakukan pengumuman lewat surat kabar tetapi belum ada peminat, maka akan ada lelang ulang, kata Purnama. [BYU]










