Video Joget Tiktok di Pesantren Pasuruan Viral, Hal Penting Ini Wajib Diketahui!

Video Joget Tiktok di Pesantren Pasuruan Viral, Hal Penting Ini Wajib Diketahui!

Nasional | reqnews.com | Minggu, 20 Maret 2022 - 23:01
share

JAKARTA, REQnews - Jagat maya sempat dihebohkan denganvideo joget TikTok di Haflah Imtihan Pesantren Putra-Putri Nurul Islamiyah, Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Dalam video, terlihat tiga perempuan memakai setelan serba hitam yakni jeans, hoodie serta mengenakan masker dan kacamata. Mereka berjajar di belakang.


Sementara satu perempuan mengenakan setelan berwarna putih dan berjilbab hitam, juga mengenakan masker dan kacamata. Perempuan ini tampil di depan sebagai leader.

Keempat nya bergerak lincah dan fasih mengikuti alunan musik. Joget seksi itu ditonton banyak orang dan direkam kamera handphone.

Video tersebut pun memancing kritik dari netizen mengingat peran pesantren itu sendiri.

Apa itu pesanten?

Pesantren merupakan lembaga yang berbasis masyarakat dan dapat didirikan oleh individu perseorangan, organisasi, yayasan maupun masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt, biasa juga dikenal dengan beberapa sebutan Pondok Pesantren, Daya, Surau, Meunasah maupun sebutan lainnya.

Pada dasarnya, penyelenggaraan pesantren wajib dilaksanakan berdasarkan pada penghayatan dan pengamalan terhadap keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, memupuk jiwa cinta tanah air dan bela negara, mengoptimalkan sumber daya pesantren, mengoptimalkan fungsi pendidikan, fungsi penyiaran agama, dan memberdayakan masyarakat agar lebih sejahtera, dilaksanakan untuk sebesar-besar pemanfaatan bagi pembentukan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera yang diridai oleh Allah Swt, memiliki keanekaragaman budaya yang harus dihormati, dan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan dari diselenggarakannya pesantren ialah untuk membentuk individu yang unggul di berbagai bidang yang memahami dan mengamalkan nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, mandiri, tolong-menolong, seimbang, dan moderat.

Selain itu ialah membentuk pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat dan cinta tanah air serta membentuk perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan hidup beragama, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang berdaya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan warga negara dan kesejahteraan sosial masyarakat.

Tahukah kalian, bahwa dalam mendirikan pesantren, wajib terlebih dahulu memenuhi beberapa ketentuan, berupa memiliki komitmen dalam mengamalkan nilai Islam rahmatan lil\'alamin berdasarkan Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika. Hal ini dapat diwujudkan melalui jiwa keilmuan, jiwa keikhlasan, jiwa kesederhanaan, jiwa ukuwah, jiwa kemandirian, jiwa kebebasan, dan jiwa keseimbangan.

Selain itu, komponen yang wajib terdapat pada pesantren setidaknya memiliki beberapa pihak berupa Kiai yang bertindak dalam menyelenggarakan pendidikan pesantren dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning dan dapat dinamakan sebagai pesantren salafiah, santri yaitu pesantren yang menyelenggarakan pendidikan pesantren dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan pola pendidikan Muallimin, pondok atau asrama, masjid atau musala dan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah.

Apabila sudah memiliki unsur-unsur tersebut, maka pendiri pesantren wajib untuk melaksanakan pemberitahuan kepada kepada desa maupun sebutan lain sebagaimana dikenal dalam domisili pesantren, serta melakukan pendaftaran kepada Menteri terkait.

Sehingga, berdasarkan pada penyelenggaraan dan pendiriannya, pesatren wajib untuk mengembangkan nilai-nilai Islam yang berlandaskan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, namun tetap memperhatikan kekhasan atau keunikan tertentu sesuai dengan karakter pesantren.

Penulis: Hans Gilbert Ericsson

Topik Menarik