Revisi UU Sisdiknas Jangan Kilat, Seperti Kisah Bandung Bondowoso

Revisi UU Sisdiknas Jangan Kilat, Seperti Kisah Bandung Bondowoso

Nasional | jawapos | Sabtu, 12 Maret 2022 - 11:06
share

JawaPos.com Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sedang menuntaskan tahapan penyiapan rancangan undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Mereka berharap pengganti UU 20/2003 tentang Sisdiknas itu bisa disahkan tahun depan.

Sorotan dari sejumlah pihak tertuju dalam proses pembuatan usulan RUU Sisdiknas itu. Diantaranya disampaikan pengamat pendidikan Indra Charismiadji. Dia mengatakan pembuatan RUU Sisdiknas jangan berjalan kilat dan tidak melibatkan publik secara maksimal untuk memberikan masukan-masukan.

Pembuatan RUU Sisdiknas ini jangan kilat. Jangan seperti kisah Bandung Bondowoso, katanya kepada wartawan Sabtu (12/3). Seperti diketahui Bandung Bondowoso adalah seorang sakti dan memiliki pasukan jin. Dia mencintai Roro Jonggrang. Untuk membuktikannya, Roro Jonggrang meminta Bandung Bondowoso membuat 1.000 candi secara kilat dalam semalam. Tetapi dia hanya bisa menyelesaikan 999 unit candi saja.

Indra mengingatkan pelibatan publik dalam penyusunan naskah akademik RUU Sisdiknas sangat penting. Jangan sampai muncul anggapan dengan pelibatan publik yang maksimal, dinilai menghambat pembuatan RUU Sisdiknas tersebut.

Menurut saya, sebaiknya malah ramainya itu sekarang. Dari pada ramainya nanti ketika RUU Sisdiknas sudah disahkan, tutur Indra. Dia bahkan berencana keliling Indonesia untuk menggali aspirasi pemangku kebijakan di bidang pendidikan, terkait urgensi diterbitkannya RUU Sisdiknas.

Indra mengatakan publik beberapa waktu terakhir disuguhkan pembuatan UU yang berlangsung kilat. Kemudian tanpa melibatkan masyarakat secara maksimal. Contohnya adalah UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), UU 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sampai UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Jangan sampai nanti pemerintah bilangnya selalu, jika keberatan dengan UU ini silahkan gugat di MK (Mahkamah Konstitusi), tuturnya. Indra mengatakan sebuah undang-undang yang baik, ketika diterbitkan bisa diterima masyarakat secara umum. Tidak lagi menimbulkan gejolak seperti penerbitan sejumlah UU yang dibahas secara kilat tadi.

Dalam kesempatan terpisah Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menjelaskan perkembangan RUU Sisdiknas. RUU ini nantinya akan menggabungkan tiga UU. Yaitu UU Sisdiknas, UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti).

Pejabat yang akrab disapa Nino itu mengatakan pembentukan RUU saat ini masih tahap pertama. Tahap pertama saja belum selesai, katanya. Hasil dari tahap pertama ini nantinya keluar usulan draft RUU Sisdiknas dari pemerintah untuk dibawa ke DPR. Dia menegaskan jalan pembahasan RUU Sisdiknas hingga pengesahannya masih panjang. Dia menegaskan Kemendikbud tetap melibatkan partisipasi publik dalam pembahasannya.

Topik Menarik