Ini Sederet Aturan PPKM Level 2 di Jakarta

Ini Sederet Aturan PPKM Level 2 di Jakarta

Nasional | jawapos | Kamis, 10 Maret 2022 - 12:37
share

JawaPos.com Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 14 Maret 2022. Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin, serta melakukan vaksinasi hingga dosis ketiga.

Tetap dijaga kesehatannya, disiplin prokes, dan lakukan vaksinasi lengkap. Untuk masyarakat yang sudah dapat tiket vaksin ketiga, segera lakukan vaksinasi. Insya Allah, dengan upaya-upaya pencegahan ini dapat membantu mengurangi dampak keterpaparan, dan kita dapat segera melewati pandemi ini dengan baik, kata Anies di Kantor Balaikota Jakarta, Kamis (10/3).

Dalam penerapan ketentuan PPKM level 2 ini, Anies telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 191 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kegiatan perkantoran non-esensial, pekerja dapat bekerja di gedung kantor dengan kapasitas maksimal 75 persen Work From Office (WFO). Dengan syarat, pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Selanjutnya, untuk kegiatan belajar mengajar, dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan kementerian terkait, salam hal ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Lalu, pada sektor kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sedangkan pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.

Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Berlaku juga untuk kegiatan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat beroperasi 100 persen.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen. Sementara pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian, untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dan menerima makan di tempat ( dine-in ) sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas, dan waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Bagi restoran atau rumah makan yang beroperasional dimulai dari malam hari, dapat menerima makan di tempat ( dine-in ) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB. Kapasitas maksimal 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.

Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan atau mall, kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB. Untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam mall dapat dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan peribadatan atau tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah maksimal 75 persen dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan masa, termasuk lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dibuka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan kapasitas maksimal 75 persen. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 tahun sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Tempat resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Terakhir, kegiatan pada moda transportasi masal, termasuk rental atau sewa, hingga ojek dan mobil online dapat diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.

Topik Menarik