Direkam saat Mandi, 5 Mahasiswi Tak Sadar Ada Kamera di Tempat Sabun

Direkam saat Mandi, 5 Mahasiswi Tak Sadar Ada Kamera di Tempat Sabun

Nasional | radartegal | Minggu, 20 Februari 2022 - 16:04
share

Direkam saat mandi, lima mahasiswi yang sedang melakukan KKN di Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka tidak sadar jika ada kamera yang dipasang di tempat sabun.

Pelakunya adalah ARM yang diketahui merupakan warga Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka. Dia adalah rekan dari mahasiswi yang menjadi korbannya.

Para korban tersebut berinisial NP (23), NF (21), SF (21), Ep (21) dan NA (21). Mereka satu kelompok saat melaksanakan KKN.

Kelima mahasiswi direkam oleh rekan pria mereka yang juga sesama mahasiswa.

Tindakan perekaman itu, dilakukan menggunakan handphone yang dikamuflasekan sehingga tidak terlihat saat disimpan di kamar mandi.

Pelaku menyembunyikan handphone yang sudah dibungkus plastik hitam tersebut di tempat sabun dan dalam posisi merekam.

Para korban tidak menyadari ada HP di kamar mandi dalam posisi merekam, karena ditempatkan di tempat sabun.

Tidak hanya merekam, ARM membuat akun yang seolah-olah adalah korbannya. Di akun tersebut ditempatkan video korban yang sedang mandi.

Kemudian dibubuhi narasi di setiap akun dan konten yang diunggah oleh pelaku di masing-masing akun tersebut.

Atas perbuatannya, kini pelaku ARM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia meringkuk di tahanan Polres Majalengka.

Dikutip dari Radar Cirebon, kasus mahasiswi direkam saat mandi oleh rekan mahasiswa di Kabupaten Majalengka diawali perasaan suka.

Polres Majalengka mengungkapkan, kasus mahasiswi direkam saat mandi terjadi saat pelaksanaan KKN di Kecamatan Cigasong, Oktober 2021.

Korbannya terdapat 5 orang mahasiswi dan pelakunya adalah salah satu mahasiswa di kampus ternama Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengungkapkan, motif pelaku awalnya dikarenakan perasaan dan ada ketertarikan kepada korban.

Motif pelaku karena ada ketertarikan dan awalnya hanya gurauan, kata Kapolres dalam jumpa pers di Polres Majalengka, Sabtu (20/2).

Diungkapkan kapolres, kasus ini terungkap dari patroli siber yang dilakukan kepolisian. Yang kemudian dilakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap.

Meski berawal dari ketertarikan dan gurauan, namun tindakan pelaku merupakan bentuk pelecehan. Tidak hanya itu, perbuatannya menyebarkan hingga menjual adalah pelanggaran terhadap UU ITE.

Sebab, pelaku dengan sengaja mendistribusikan konten berbau pornografi secara digital lewat sejumlah akun.

ARM terancam UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (Rtc/ima)

Topik Menarik