Herry Wirawan Divonis Hukuman Seumur Hidup, Jaksa Pikirkan Ajukan Banding

Herry Wirawan Divonis Hukuman Seumur Hidup, Jaksa Pikirkan Ajukan Banding

Nasional | republika | Selasa, 15 Februari 2022 - 14:56
share

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Herry Wirawan terdakwa kasus pelecehan seksual 13 santriwati.

Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati dan kebiri kimia. (Mochammad Mardiansyah Al Afghani/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)

Topik Menarik