Uang Korupsi Eks Pegawai Pajak Mengalir ke Mantan Pramugari Garuda Siwi Widi

Uang Korupsi Eks Pegawai Pajak Mengalir ke Mantan Pramugari Garuda Siwi Widi

Nasional | limapagi.id | Kamis, 27 Januari 2022 - 14:20
share

LIMAPAGI - Nama Siwi Widi Purwanti terseret dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilai Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) Wawan Ridwan.

Mantan pramugari Garuda Indonesia itu sempat menjadi sorotan pada pertengahan 2020 lalu. Dia sempat melaporkan akun Twitter @digeeembok atas kasus dugaan pencemaran nama baik lantaran disebut memiliki hubungan spesial dengan salah satu mantan direksi PT Garuda Indonesia.

Kini, namanya kembali menjadi sorotan kembali karena disebut menerima aliran uang suap yang berasal dari Wawan Ridwan dan anaknya bernama Muhammad Farsha Kautsar.

"Terdakwa I Wawan Ridwan pada tahun 2018-2020 telah melakukan beberapa perbuatan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK M Asri Irwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022.

Selama menjadi pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan periode 2014-2019, Wawan Ridwan mendapatkan perintah dari mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji, lewat
eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, untuk mendapatkan fee dari para wajib pajak yang diperiksa.

Dilansir dari Antara , fee tersebut dibagi 50 persen untuk pejabat struktural yang terdiri atas direktur dan kepala subdirektorat, sedangkan 50 persen lainnya untuk jatah tim pemeriksa. Dalam hal ini, Wawan mendapatkan SGD 606.250 atau sekitar Rp6,47 miliar.

Dari uang tersebut, jaksa mengungkap bahwa Wawan membeli mobil Honda a Jazz 1.5 RS CVT MMC warna Crystal Black Pearl senilai Rp262,5 juta pada 24 April 2018. Mobil itu dibeli melalui anaknya yang bernama Feyzra Akmal Maulana.

Kemudian, Wawan membeli dua bidang tanah serta bangunan seluas 101 dan 199 meter persegi di Kota Bandung pada Oktober 2018 yang merogoh kocek sebesar Rp2,8 miliar.

Selanjutnya, pada 16 Februari 2019 Wawan membeli rumah di Tangerang senilai Rp1,3 miliar. Penandatangan rumah tersebut atas nama Feyza Akmal Maulana. Kemudian, Wawan pada 2019 kembali membeli tanah di Rankasbitung seluas 374 meter persegi senilai Rp252.450.000.

Wawan juga membeli mobil Honda CRV Turbo 1.5 Prestige warna Crystal Black Pearl senilai Rp509,3 juta pada 7 Februari 2020.

"Terdakwa I Wawan Ridwan bersama-sama dengan Muhammad Farsha Kautsar pada bulan April 2018-Agustus 2020 mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dari para wajib pajak yang diperiksa oleh terdakwa I. Sehingga, untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usulnya telah melakukan beberapa perbuatan atas nama terdakwa I sendiri ataupun atas nama pihak-pihak lain," beber jaksa Asri.

Rincian pencucian uang yang dilakukan Wawan

Selama menjadi pemeriksa pajak madya periode 2015-2019, Wawan diduga menerima gratifikasi berupa uang dari wajib pajak terkait dengan pemeriksaan wajib pajak PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama (PT RAU), CV Perjuangan Steel (CV PS), PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari (PT WKL), dan PT Link Net.

Uang yang dia terima sebanyak Rp1.036.250.000,00, SGD 71.250, dan uang setara Rp625 juta dalam bentuk dolar AS serta dari wajib pajak lainnya sebesar Rp6.446.847.500.

Uang tersebut lalu diubah bentuknya dengan menukarkan mata uang asing ke mata uang rupiah. Pertama, uang itu ditukar atas nama Muhammad Farsha Kautsar senilai Rp8.888.830.000. Kedua, uang tersebut dipindahkan ke rekening M Farsha Kautsar pada 28 Januari 2019-29 April 2019 senilai Rp1.204.473.500.

Ketiga, membeli jam tangan senilai Rp888.830.000 pada 5 April 201925 Juli 2019. Keempat, membeli satu unit mobil Oulander Mercedes Benz C300 Coupe senilai Rp1.379.105.000. Kelima, membeli tiket dan hotel sebesar Rp987.289.803. Keenam, membeli valuta asing sebesar Rp300 juta pada 23 Mei 2019.

Ketujuh, mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar pada 8 April 2019-23 Juli 2019 senilai Rp647.850.000. Kedelapan, mentransfer kepada Adinda Rana Fauziah pada Januari 2019-Maret 2021 senilai Rp39.186.927 dan kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp296 juta yang merupakan teman Farsha Kautsar.

Kesembilan, mentransfer beberapa kali kepada Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan usaha Wawan dan Farsha Kautsar senilai Rp509.180.000 pada 7 Februari 2019-9 Desember 2020.

Atas perbuatannya, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Setelah mendengar dakwaan, Wawan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).

Siwi Widi akan dipanggil KPK

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jubir Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pihaknya bakal memanggil Siwi Widi di persidangan berikutnya.

"Ya tentu. Pemanggilan saksi-saksi di persidangan sesuai kebutuhan pembuktian surat dakwaan," katanya.

Ali berujar, dipanggilnya Siwi Widi demi mendalami lebih dalam dugaan aliran uang korupsi yang berasal dari Wawan Ridwan tersebut.

"Kami pasti akan memanggil saksi-saksi yang relevan dengan dugaan uraian perbuatan terdakwa. Kami juga mengajak masyarakat mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum ini," tuturnya.

Topik Menarik