Pemilu-Pilkada Jangan Beririsan

Pemilu-Pilkada Jangan Beririsan

Nasional | koran-jakarta.com | Kamis, 20 Januari 2022 - 09:06
share

JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Jenderal Soedirman, Ahmad Sabiq, mengusulkan tahapan pemilu dan pilkada sebaiknya tidak beririsan agar beban kerja penyelenggara tidak semakin berat. "Irisan tahapan pemilu dengan pilkada, dikhawatirkan membuat beban penyelenggara sangat berat," katanya di Purwokerto, Banyumas, Rabu (19/1).

Dia menambahkan, pembahasan mengenai jadwal dan tahapan Pemilu 2024 perlu berkaca pada pengalaman penyelenggaraan pemilu sebelumnya. "Perlu diperhatikan masalah beban kerja penyelenggara agar tidak kelelahan akibat beban kerja terlalu berat," katanya.

Ahmad mengatakan, usulan KPU terkait penyelenggaraan pemilu pada 21 Februari 2024 bisa menjadi bahan pertimbangan bagi semua pihak. "Usul ini bisa jadi bahan pertimbangan bersama. KPU tentu telah mempertimbangkan secara matang dari sisi tahapan," katanya.

Menurutnya, bila pemilu dilaksanakan 21 Februari 2024 tidak terlalu dekat dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak. Hal ini perlu diperhatikan agar guna meminimalkan kelelahan penyelenggara.

Seperti diberitakan, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia memastikan akan menggelar Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan mengundang Menteri Dalam Negeri, para pimpinan KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk membahas jadwal dan tahapan Pemilu 2024, Senin (24/1).

Dia menjelaskan dalam Raker Komisi II DPR dengan Mendagri terkait jadwal dan tahapan Pemilu 2024 beberapa waktu lalu, telah minta pemerintah melakukan konsolidasi dengan para penyelenggara pemilu. Hal itu perlu dilakukan karena masih banyak perbedaan pendapat antara pemerintah dan KPU terkait jadwal Pemilu 2024: Februari atau Mei.

Sedangkan anggota Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, menilai Presiden Joko Widodo perlu mempertimbangkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait jadwal Pilkada Serentak 2024. Perppu tersebut diperlukan untuk mengantisipasi berbagai potensi kekacauan hukum terutama administrasi masa jabatan kepala daerah.

Topik Menarik