Begal Payudara Terekam CCTV, Korbannya Gadis Remaja 16 Tahun yang Mau Beli Sarapan

Begal Payudara Terekam CCTV, Korbannya Gadis Remaja 16 Tahun yang Mau Beli Sarapan

Nasional | radartegal | Minggu, 9 Januari 2022 - 15:17
share

Aksi begal payudara kembali terjadi dan terekam CCTV. Kali ini, korbannya seorang remaja berusia 16 tahun, berinisial RA yang hendak membeli sarapan.

Saat itu, RA berjalan sendiri dan bermaksud hendak membeli sarapan di warung tak jauh dari kediamannya.

Selanjutnya, seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor melintas.

Dikutip dari Pojoksatu, dia menjadi korban begal payudara di Jalan Serdang Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pelaku yang mengendarai motornya mendekati korban yang tengah berjalan sendiri. Tiba-tiba, pelaku langsung meremas payudara RS.

Pelecehan seksual itu membuat RA langsung terkejut dan terdiam ketakutan.

Sementara pelaku usai meremas payudara korban, langsung tancap gas.

Peristiwa RA menjadi korban begal payudara ini terekam kamera CCTV milik warga setempat.

RA yang ketakutan, langsung pulang dan menceritakan pelecehan seksual yang dialaminya kepada orangtuanya.

Mendapat cerita RA, orangtua korban langsung melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardana mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai mendapatkan laporan.

Berbekal rekaman kamera CCTV dan keterangan saksi-saksi, penyidik berhasil mengamankan laki-laki pelaku begal payudara, berinisial MAA.

Wisnu menduga, pria 20 tahun itu diduga menjadi pelaku tunggal dalam kasus ini.

Pelaku sudah ditangkap dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut, kata Wisnu kepada wartawan, Minggu (9/1).

Selain menangkap MAA, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya sepeda motor, topi abu-abu, baju lengan panjang abu-abu serta celana coklat yang digunakan pelaku saat melakukan begal payudara.

Ditambah, video rekaman CCTV yang menangkap kejadian pelecehan seksual yang dilakukan MAA terhadap RAA.

Atas perbuatannya, MAA dijerat dengan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo
Pasal 82 UU RI NOmor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, tandas Wisnu. (ruh/pojoksatu/ima)

Topik Menarik