Cek 3 Perbedaan Koperasi Syariah dan Koperasi Konvensional

Cek 3 Perbedaan Koperasi Syariah dan Koperasi Konvensional

Muslim | IDX Channel | Jum'at, 12 Januari 2024 - 11:16
share

IDXChannel Perbedaan koperasi syariah dan konvesional memang perlu di perhatikan. Hal ini karena koperasi adalah lembaga keuangan yang dimiliki dan dioperasikan oleh anggota untuk kesejahteraan bersama.

Berdasarkan fungsinya, koperasi dapat dibedakan menjadi koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi jasa, koperasi simpan pinjam, dan koperasi usaha. Masing-masing koperasi ini mempunyai prinsip dasar yang sama.

Namun kini ada koperasi syariah di Indonesia juga. Koperasi syariah ini merupakan badan usaha yang serupa dengan koperasi tradisional, namun dengan prinsip, tujuan, dan kegiatan usaha yang berbeda.

Perbedaan Koperasi Syariah dan Koperasi Konvensional

Mengutip berbagai sumber, berikut adalah beberapa perbedaan koperasi syariah dan koperasi konvesional yang bisa Anda cermati:

1) Aspek Pengawasan

Perbedaan koperasi syariah dan koperasi konvensional yang pertama adalah pada aspek pengawasannya. Dalam hal koperasi konvensional, pengawasan terhadap koperasi hanya sebatas pemantauan kinerja, dan koperasi hanya memantau kinerja usaha para pengelolanya.

Sedangkan koperasi syariah tidak hanya tunduk pada pemantauan kinerjanya, namun juga melakukan pengawasan syariah, di mana prinsip-prinsip syariah dipatuhi dengan ketat.

Oleh karena itu pengawasan ini sangat memperhatikan keutuhan yang ada di dalam koperasi, dan tidak hanya pengurusnya saja tetapi aliran dana dan penyaluran hasil koperasi syariah tidak bisa lepas dari pengawasan. Terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Komite Audit Syariah (KAS) yang mempunyai mandat untuk menjamin terlaksananya prinsip-prinsip syariah Islam dalam pengelolaan usaha koperasi.

2) Produk Koperasi

Koperasi konvensional telah menggunakan sistem kredit komoditas barang atau uang untuk mendistribusikan produk mereka. Oleh karena itu, koperasi konvensional tidak mengetahui apakah akan terjadi kerugian terhadap uang (produk) yang diperdagangkan oleh pelanggannya. Nasabah harus membayar kembali jumlah yang dipinjam ditambah bunga yang tercantum dalam RAT.

Kegiatan ini berbeda di koperasi syariah. Koperasi ini tidak memberikan kredit atas barang tersebut, melainkan menjualnya secara tunai, suatu transaksi yang dikenal dengan transaksi jual beli dalam Islam, atau murabahah.

Dalam koperasi syariah, uang dan barang yang dipinjamkan kepada nasabah tidak memperoleh bunga, melainkan keuntungannya dibagi. Artinya jika nasabah mengalami kerugian maka koperasi juga mendapat pengurangan ganti rugi dan begitu pula sebaliknya. Ini merupakan salah satu aturan bagi hasil yang berlaku pada koperasi syariah. Selain itu, Anda juga bisa menabung di koperasi syariah dengan akad Wadiah dan Mudharabah.

3) Fungsi sebagai lembaga zakat

Koperasi konvensional tidak berperan sebagai penerima dan penyalur Zakat. Di sisi lain, koperasi syariah juga berperan sebagai lembaga Ziswaf, sehingga mendorong zakat kepada nasabahnya. Koperasi syariah dapat menjalankan fungsi pengelolaan pusat maal. Diawali dengan pengumpulan dan pendistribusian zakat, infaq, sadaqah dan wakaf.

Perbedaan koperasi syariah dengan koperasi tradisional terletak pada prinsip dan nilai-nilai yang dianutnya. Yang mana yang Anda pilih merupakan keputusan penting dan harus didasarkan pada nilai dan kebutuhan Anda.

Saat mempertimbangkan untuk bergabung dengan koperasi, pertimbangkan tujuan keuangan serta nilai dan prinsip pribadi Anda. Meskipun ada perbedaan antara koperasi syariah dan koperasi konvensional, masing-masing memiliki kelebihan dan pilihan yang tepat sangat bergantung pada apa yang paling sesuai dengan kebutuhan dan tujuan Anda. (SNP)