Biaya Haji 2024 Disepakati Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta

Biaya Haji 2024 Disepakati Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta

Muslim | IDX Channel | Senin, 27 November 2023 - 17:11
share

IDXChannel - Pemerintah dan Komisi VIII DPR akhirnya menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445H/2024 M. Nilanya rata-rata Rp93.410.286 per jemaah haji reguler.

Angka ini terdiri atas dua komponen, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp56.046.172 (60%) dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp37.364.114 (40%).

Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.200.040.638.567.

"Besaran rata-rata BPIH 1445H/2023 M sebesar Rp93,4 juta, jumlah ini terdiri atas dua komponen Bipih per jamaah Rp56 juta atau 60% dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp37 juta atau setara 40%, kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didampingi Wakil Menag Saiful Rahmat Dasuki dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).

"Dengan ini maka penggunaan dan nilai manfaat biaya haji sebesar Rp8 triliun," imbuhnya.

Dia mengatakan bahwa kebijakan untuk menopang sebagian biaya operasional perlu memperhatikan keberlangsungan dana haji.

"Komposisi Bipih harus lebih besar dari nilai manfaat. Ke depan skema baru pelunasan mulai harus diterapkan dengan cara dicicil sehingga sisa biaya haji tidak serasa lebih banyak," ucapnya.

Sebelumnya, kesepakatan ini diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1445 H/2024 M melakukan serangkaian diskusi panjang, membahas usulan biaya haji pemerintah.

"Ada satu fraksi menolak dan yang lainnya menyatakan setuju," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi.

Selain itu, Komisi VIII DPR RI meminta Panja Kemenag untuk bekerja sama dengan BPKH dan Bank Penerima Setoran BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji. Bagi jemaah haji yang berangkat di tahun 1445H sejak diputuskan hingga akhir pelunasan BPIH.

Sebagai informasi, pada 13 November 2023 lalu, Menag mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp105.095.032,34 per jemaah.

Dalam menyusun usulan BPIH, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar kurs dolar AS (USD) terhadap rupiah sebesar Rp16.000. Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.

(RNA)