Polda Jateng dan Polres Blora Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas, Pelaku Residivis

Polda Jateng dan Polres Blora Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas, Pelaku Residivis

Terkini | muria.inews.id | Rabu, 24 April 2024 - 18:20
share

SEMARANG,iNewsMuria.id Polda Jateng berhasil mengungkap kasus menonjol pada April 2024, yakni perampokan toko emas di Kabupaten Blora dan mengamankan para pelaku.

Selain tiga tersangka juga barang bukti berupa senjata api atau senpi rakitan, uang tunai, perhiasan, dan sepeda motor dengan total nilai ratusan juta rupiah turut diamankan petugas.

Hal itu disampaikan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam sebuah Konferensi Pers Ungkap Kasus di Loby Mapolda Jateng pada Rabu (24/4/2024).

Turut mendampingi Kapolda Jateng, yakni Waka Polda Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho, Dirreskrimum Kombes Pol Djohanson Ronald Simamora, Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi, dan Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit.

Kasus pertama yang diungkap adalah perampokan toko emas dengan pelaku bersenjata api yang dilakukan komplotan residivis berinisial MM (27), AP (41), dan GS (29).

Komplotan ini telah melakukan aksinya di tiga TKP yakni di Cepu, Blora pada Agustus 2023, di Bojonegoro pada Oktober 2023 dan terakhir di Toko Mas "Murni" di Desa Wado, Kedungtuban, Blora pada 16 April 2024.

"Perampokan di Toko Mas Murni dilakukan saat toko emas akan tutup. Dua pelaku masuk ke Toko Mas dan mengancam karyawan toko dengan mengacungkan senjata api airsoftgun yang dimodifikasi," jelas Kapolda Jateng.

Para pelaku menggasak seluruh perhiasan total berat 1,5 ons senilai Rp150 juta. Kejadian itu ditindaklanjuti Satreskrim Polres Blora berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jateng

"Kita menggunakan metode Scientific Crime Investigation melalui CCTV dan IT. Hasilnya pada 21 April 2024, Tim Gabungan Polda Jateng, Polres Blora dibantu Reskrim Polres Tulungagung menangkap 3 tersangka di Tulungagung, Jawa Timur," terang Kapolda Jateng.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan tiga pucuk senpi rakitan beserta 12 butir peluru gotri, perhiasan yang belum terjual, 2 handphone, 1 motor, dan uang tunai hasil penjualan perhiasan Rp8,2 juta.

" Mereka adalah residivis, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," lanjut Kapolda. (*)

Topik Menarik