Sentil Gibran, Warga Klaten Ajukan Uji Materi ke MK Terkait Batasan Usia Mendapatkan SIM

Sentil Gibran, Warga Klaten Ajukan Uji Materi ke MK Terkait Batasan Usia Mendapatkan SIM

Berita Utama | muria.inews.id | Sabtu, 20 April 2024 - 18:41
share

SOLO , iNewsMuria . id - Sebuah langkah hukum menarik telah diambil oleh seorang pria asal Klaten, Jawa Tengah, Taufik Idharudin, yang mengajukan uji materi terhadap Pasal 81 ayat 2 huruf (a) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terhadap UUD 1945.

Tindakan ini muncul sebagai respons terhadap kasus yang melibatkan dua bocah berinisial MZ (11) dan DR (10) dari Sampang, Madura.

Bocah ini nekat pergi ke Jakarta dengan mengendarai sepeda motor pada 19 November 2023 lalu. Hanya saja belum sampai di tempat yang dituju, keduanya terjaring operasi di wilayah tengaran, Kabupaten Semarang. Sehingga akhirnya diamankan di polsek setempat.

Yang menarik selain tentu karena belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dua bocah ini juga berboncengan tanpa mengenakan helm serta perlengkapan yang memadai.

Keduanya disebutkan hanya membawa bekal uang Rp105 ribu serta baju yang melekat di badan.

Namun demikian, terlepas dari berbagai kesalahan yang dilakukannya, keber4anian dua bocah yang cuma berbekal Google Maps untuk menuju ke Jakarta itu, cukup memantik kekaguman masyarakat.

Salah satunya adalah Taufik Idharudin yang melihat bahwa keberanioan dari dua bocah itu menunjukkan bahwa mereka sebenarnya sudah layak diberikan SIM.

"Perjalanan dari Sampang ke Semarang itu berjarak lebih dari 400 km. Kalau bocah 10 dan 11 tahun bisa dan berani menempuhnya, artinya dia sebenarnya secara mental sudah layak diberikan SIM. Karena itulah hendaknya aturan batasan usia untuk mendapatkan SIM bisa direvisi, tak harus 17 tahun," jelasnya dalam konferensi pers yang digelar di rumah makan Ayam Bakar KQ5, Kota Solo pada Sabtu 20 April 2024.

Dalam upaya tersebut, Taufik bekerja sama dengan pengacara terkenal Dr. MS Kalono, SH, MH untuk mewakili gugatannya di hadapan Mahkamah Konstitusi.
Kalono dan timnya pun sudah mengajukan gugatan uji materi pada Jumat 18 April 2024, dengan nomor56/ PAN.ONLINE/2024, dan ditandatangani Panitera atas nama Muhidin.

"Pemberian SIM seharusnya tidak semata-mata didasarkan pada usia seseorang, tetapi lebih kepada kecakapan dan pengalaman berkendara," jelas Kalono yang mendampingi Taufik.

Menurut Kalono, aturan saat ini sudah tidak relevan dengan kondisi yang ada di masyarakat, di mana banyak anak kecil di bawah umur yang sudah memiliki kecakapan berkendara melebihi orang dewasa.

"Aturan saat ini sudah tidak cukup memadai untuk mengakomodasi dinamika keadaan serta perkembangan kemampuan individu. Sebab saat ini banyak anak di bawah umur yang sudah sangat cakap dalam berkendara. Tapi ironisnya mereka belum bisa mendapatkan SIM," lanjut Kalono.

Pengajuan uji materi ini tentu saja akan menarik perhatian banyak pihak, karena permasalahan persyaratan SIM ini sebelumnya juga sempat dilakukan uji materi oleh pihak lain, terutama terkait masa berlakunya.

"Dengan pengajuan uji materi ini, diharapkan akan terjadi dialog yang konstruktif dalam meninjau kembali regulasi yang ada, sehingga dapat menghasilkan kebijakan yang lebih sesuai dengan keadaan aktual saat ini," ungkap Kalono.

Kalono sendiri sangat optimis gugatan yang diajukan akan dikabulkan MK. Sebab dia membandingkan dengan kasus perubahan Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu, terkait batasan usia calon presiden dan wakil presiden.

"Kalau MK bisa merevisi batasan usia calon presiden dan wakil presiden, hingga meloloskan Gibran (Gibran Rakabuming Raka), tentunya tidak sulit untuk bisa mempertimbangkan untuk merevisi permohonan kami. Karena bagaimanapun apa yang kami ajukan ini untuk kepentingan masyarakat luas," tandas Kalono. (*)

Topik Menarik