Penggerebekan Warga Nganjuk di Warung Makan, Polisi Sita Ribuan Obat Terlarang dan 2,12 Gram Sabu

Penggerebekan Warga Nganjuk di Warung Makan, Polisi Sita Ribuan Obat Terlarang dan 2,12 Gram Sabu

Nasional | mojokerto.inews.id | Selasa, 15 Juli 2025 - 23:14
share

NGANJUK, iNewsMojokerto.id – Sebuah warung makan di wilayah Baron, Nganjuk digerebek polisi. Dua orang yang berada di dalam warung itu, HS (36), dan SL (39) warga Desa Malangsari, Kecamatan Tanjunganom ditangkap karena diduga pengedar narkoba.

Selain mereka, polisi juga menciduk FS (35), warga Desa Kurungrejo, Kecamatan Prambon di rumahnya. Dari ketiga pelaku, polisi menyita 2,12 Gram Sabu dan juga ribuan obat terlarang jenis pil dobel L sejumlah 3.143 butir.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto mengonfirmasi penggerebekan yang dilakukan anak buahnya, dalam pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka AS (40), warga Dusun Gading, Desa Sonoageng, Kecamatan Prambon, Nganjuk.

“Kami terus melakukan pengembangan dari kasus awal, dan hasilnya kami amankan tiga tersangka lain yang memiliki keterkaitan," kata Sugiarto, Selasa (15/7/2025).

"Jadi setelah kami mendapat informasi dari pembeli yang lebih dulu tertangkap. Semuanya mengarah ke jaringan sama, yang dikendalikan oleh AS (alm)," lanjut Sugiarto.

 

Selain menyita ribuan butir pil dobel L serta sabu-sabu, dalam operasi itu juga diamabkan sejumlah alat komunikasi, sepeda motor serta perlengkapan untuk menyimpan narkotika.

Sugiarto menegaskan, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Polres Nganjuk berkomitmen terus menindaklanjuti dan memburu DPO yang diduga sebagai sumber utama distribusi narkotika jenis sabu dan pil dobel di wilayah Prambon dan sekitarnya. Masyarakat diharapkan berperan aktif memberikan informasi dalam pengungkapan kasus-kasus narkoba di wilayah setempat.

Topik Menarik