Mobil Pikap Bawa Barang Mencurigakan, Digeledah Polisi, Ternyata Isinya 1300 Botol Miras Arak Bali
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Tim Satresnarkoba Polres Jombang kembali berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras atau miras ke Jombang. Kali ini polisi menyita sebanyak 1300 botol jenis Arak Bali yang disembunyikan di dalam kardus karton.
Informasi didapat iNewsMojokerto.id, terungkapnya penyelundupan miras tersebut bermula ketika Kanit 1 Satresnarkoba Ipda David Waluyo mendapatkan informasi terkait adanya satu unit mobil pikap warna putih tengah perjalanan mengirim miras dari Bali menuju ke Wilayah Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten setempat.
Setelah mengantongi informasi tersebut, pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB tim bergerak cepat mendatangi sekitar lokasi. Tiba di sana, polisi menangkap penjual kelas kakap berinisial ZAP (21) warga Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung.
1,8 Hektare Lahan Terbakar di Pulang Pisau, Tim Dalkarhutla Kalteng Lakukan Pemadaman hingga Malam
Tak lama berselang, mobil pikap berwarna putih dengan nopol W 8935 PF disopiri ES (48) warga Plemahan, Kediri dan kernet RKM (20) asal Pogalan, Trenggalek datang ke rumah ZAP. Polisi yang ada di lokasi curiga terhadap muatan mobil itu, langsung menggeledah. Ternyata, isinya tumpukan kardus karton yang didalamnya berisi botol miras arak bali.
Kasatresnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro mengungkapkan, ribuan miras kemasan botol 500 liter tersebut merupakan pesanan ZAP dan akan dijual bebas di wilayah Jombang dengan sasaran semua golongan masyarakat, mulai remaja hingga dewasa.
"Jadi peran tersangka ZAP ini sebagai penjual miras di Jombang, sedangkan ES dan RKM merupakan ekspedisi," kata Bowo di Mapolres Jombang, Kamis (19/6/2025).
Dikatakan Bowo bahwa miras tersebut dikirim dari Bali menggunakan mobil ekspedisi Surabaya. Selain di Jombang, pengiriman miras juga ke daerah lain di Jawa Timur. "Alhamdulillah tim kami bergerak cepat sehingga miras arak bali tidak sampai beredar di masyarakat. Pengungkapan kasus ini mampu menyelamatkan 300 orang," tandasnya
Bowo menegaskan ketiga tersangka dijerat Pasal 7 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) Jo Pasal 3 ayat (2) Perda Kabupatrn Jombang Nomor 16 tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol dengan ancaman denda maksimal Rp20 juta atau kurungan penjara selama 3 bulan.
"Kami akan terus memberantas peredaran miras dan narkoba di Kabupaten Jombang. Sebab, miras menjadi pemicu segala bentuk kejahatan, mulai dari pencurian, kekerasan hingga pembunuhan," tegas Iptu Bowo yang baru seminggu menjabat di Polres Jombang.