Konfercab NU Jombang Tanpa Libatkan Pengurus Ranting, Ada Apa?

Konfercab NU Jombang Tanpa Libatkan Pengurus Ranting, Ada Apa?

Terkini | mojokerto.inews.id | Minggu, 5 Mei 2024 - 16:30
share

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Pengurus definitif PCNU Jombang, Jawa Timur menggelar konferensi cabang, Minggu (5/5/2024) di Pondok Pesantren Darul Ulum Rejoso, Peterongan, Jombang. Agenda pada itu konferensi di antaranya adalah pemilihan Rois Syuriah dan Ketua Tanfidziyah PCNU kabupaten setempat.

Ketua panitia Basyaruddin Saleh mengatakan, Konfercab NU Jombang 2024, merujuk surat PBNU nomor 1677/PB.03/A.I.03.45/99/04/2024 tentang Persetujuan Pelaksanaan Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Jombang.

Konfercab antara lain mengagendakan pembahasan pokok-pokok program selama kerja 5 tahun, pembahasan hukum atas masalah keagaman dan kemasyarakatan, rekomendasi perkumpulan, serta penyampaian laporan pertanggung jawaban (LPJ) PCNU Jombang periode 2023-2024.

"Kemudian agenda berikutnya, penetapan AHWA (Ahlul Halli Wal Aqdi), Pemilihan Rais Syuriyah oleh AHWA serta Pemilihan Ketua Tanfidziyah PCNU Jombang masa khidmat 2024 - 2029 oleh peserta konferensi dan Pemilihan Tim Formatur," kata Basyaruddin.

Anggota Steering Committee Konfercab NU Jombang M. Afairur Ramadlan menambahkan Konfercab NU Kabupaten Jombang 2024 tidak melibatkan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) sebagai peserta. Namun, hanya diikuti oleh jajaran Syuriyah dan Tanfidziyah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU).

 

Ia menjelaskan, kepesertaan konferensi merujuk pada pasal 80 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 4 tahun 2024 tentang Permusyawaratan.

Peserta konferensi cabang berdasarkan ART NU pasal 80 ayat (4), terdiri dari pengurus cabang dan majelis wakil cabang. Kemudian berdasarkan pasal 17 ayat 1 Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 4 tahun 2024 tentang Permusyawaratan, ditegaskan peserta konferensi cabang Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU).

Wakil Katib Syuriyah PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024 itu menjelaskan, pada pasal 17 ayat 2 Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 4 tahun 2024, dinyatakan untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan perkumpulan, konferensi cabang dapat dihadiri oleh PRNU sesuai pasal 80 ayat 5 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.

Namun, penerapan ketentuan itu belum bisa dilakukan dalam Konfercab kali ini, sebab pada ayat berikutnya tertera syarat yang harus dipenuhi. Pada pasal 17 ayat 3, dinyatakan bahwa PRNU yang dimaksud dalam ayat (2) adalah PRNU yang berada di wilayah khidmat PCNU yang termasuk klasifikasi kelompok A.

Klasifikasi adalah pembagian kategori struktur Perkumpulan Nahdlatul Ulama sesuai ukuran yang telah ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 5 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Struktur dan Penilaian Kinerja, klasifikasi diberikan kepada struktur Perkumpulan Nahdlatul Ulama setelah menyelesaikan tahapan penilaian kinerja. L

"Setelah menyelesaikan tahapan penilaian kinerja dengan beberapa indikator yang ditetapkan, struktur Perkumpulan Nahdlatul Ulama akan terklasifikasi pada kategori A, B, atau C," ujarnya.

Untuk PCNU, sebagaimana ketentuan pasal 4 Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 5 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Struktur dan Penilaian Kinerja, tahapan penilaian kinerja dan klasifikasi dilakukan PBNU. Hasil Klasifikasi dan penilaian Kinerja, apakah PCNU masuk klasifikasi A, B atau C tersebut ditetapkan PBNU dan dituangkan dalam Surat Keputusan PBNU.

 

Hingga saat ini, dikatakan dia, belum ada pengklasifikasian terhadap PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024. Sedangkan kepengurusan definitif PCNU Jombang yang ditetapkan dan disahkan oleh PBNU pada 8 Mei 2023, memiliki batas waktu maksimal 1 tahun sejak ditunjuk untuk menyiapkan dan melaksanakan Konferensi Cabang.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut serta mengingat masa khidmat yang akan segera berakhir, PCNU Kabupaten Jombang berdasarkan persetujuan PBNU akan melaksanakan konferensi cabang pada Ahad, 5 Mei 2024. Unsur kepesertaan konferensi cabang merujuk pada Pasal 80 ART NU, serta pasal 17 ayat 1 Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 4 tahun 2024 tentang Permusyawaratan," katanya.

Ditambahkan, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 4 tahun 2024 tentang Permusyawaratan ditetapkan pada 18 Rajab 1445 Hijriyah atau bertepatan dengan 30 Januari 2024 Masehi dalam Konferensi Besar Nahdlatul Ulama.

Peraturan itu dan beberapa peraturan perkumpulan yang ditetapkan dalam Konbes Nahdlatul Ulama 30 Januari 2024, merupakan produk hukum terbaru Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku nasional dan wajib diikuti kepengurusan di tingkat wilayah hingga anak ranting.

Ketua SC Konferensi PCNU Jombang Sholahuddin Fathurrohman atau Gus Amang menambahkan, konferensi ini mengusung tema Merajut Silaturahmi Membangun Sinergi dan Kolaborasi Menuju NU yang Rahmatan Lil ‘Alamin. Tema tersebut, bermakna ajakan atau seruan bersama-sama untuk menjaga keutuhan dan kebesaran Nahdlatul Ulama sesuai arahan dan petunjuk para ulama.

“Dengan semangat kebersamaan mari kita bergandeng tangan, berkolaborasi demi menjaga keutuhan dan kebesaran Nahdlatul Ulama, dengan arah dan petunjuk dari para ulama untuk Jombang yang indah, damai, humanis, religius, dan berakhlakul karimah,” ujarnya.

Topik Menarik