Maling di Jombang Babak Belur, Ketahuan Curi Tas Jamaah Masjid Berisi Uang Rp3 Juta, Ini Kondisinya

Maling di Jombang Babak Belur, Ketahuan Curi Tas Jamaah Masjid Berisi Uang Rp3 Juta, Ini Kondisinya

Terkini | mojokerto.inews.id | Rabu, 24 April 2024 - 21:20
share

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Kapolsek Kesamben Jombang, AKP Achmad mengungkapkan pihaknya mengamankan seorang pria yang diduga mencuri tas berisi uang jutaan rupiah saat ditinggal pemiliknya ibadah salat di Masjid. Pelaku adalah I Kadek Suratama (44) asal Surabaya.

Dalam penjelasannya, Rabu (24/4/2024) Achmad menyebut, pelaku diserahkan warga ke Polsek setelah mencuri tas milik Galih Adi Pradono (44) warga Dusun Wates Lor, Desa Balongwono, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

"Tersangka diduga melakukan pencurian barang berupa 1 buah Tas pinggang warna hitam yang berisikan uang tunai Rp3.000.000 milik Galih Adi Pradono di dalam Masjid At-Taqwa, Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Jombang," kata Achmad dalam penjelasannya, tertulis yang diterima iNews.id.

Menurut Achmad, tersangka beraksi pada Selasa, 23 April 2024, sekira jam 14.45 WIB. Dalam aksinya warga Sawahan, Surabaya itu masuk ke dalam area parkiran Masjid At-Taqwa Carangrejo lalu wudhu dan berpura-pura melaksanakan salat ashar berjamaah

Sekira jam 15.00 WIB tersangka yang masuk ke dalam Masjid At-Taqwa Carangrejo melihat ada 1 buah tas pinggang warna hitam di belakang pemiliknya yang sedang salat berjamaah. Melihat itu, tersangka langsung mengambil barang tersebut tanpa sepengetahuan atau seizin dari pemiliknya.

Sialnya, aksi itu ketahuan pemilik. Saat tersangka keluar dari Masjid menuju sepeda motor miliknya yang ada di tempat parkir masjid dikejar oleh pemiliknya. Tersangka berhasil ditangkap dan sempat menjadi bulan-bulanan warga. Setelah itu diserahkan ke polisi untuk penyidikan lebih lanjut.

"Kami amankan barang bukti uang tunai Rp3 juta dan tas pinggang warna hitam milik korban, serta 1 unit sepeda motor Honda PCX warna biru nopol L 5432 ABM yang digunakan sebagai sarana tersangka. Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian," pungkasnya.

Topik Menarik