Salinan Putusan Cerai Ria Ricis-Teuku Ryan, KIP RI: Itu Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis-Teuku Ryan, KIP RI: Itu Informasi Terbuka

Terkini | mnctrijaya | Rabu, 8 Mei 2024 - 12:30
share

Jakarta - Salinan putusan perceraian antara Ria Ricis dan Teuku Ryan, membuat heboh karena bocor ke publik. Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Arya Sandhiyudha, ketika ditanya pendapatnya oleh media menyampaikan bahwa salinan putusan perceraian pengadilan merupakan informasi terbuka.

Arya menjelaskan posisi salinan putusan perceraian secara umum, "Pertama, tanggapan kami ini sifatnya sosialisasi pedoman, bukan respon terhadap kasus pihak tertentu saja ya," kata dia.

Secara regulasi, Arya menyebutkan salinan putusan perceraian masuk kualifikasi informasi wajib tersedia setiap saat. Artinya kapanpun ada permohonan informasi dari masyarakat, termasuk juga kalangan pewarta, maka badan publik terkait wajib merespon.

Arya juga menyebutkan pasal yang melandasinya, "Dimasukkan dalam kategori Pasal 11 ayat 1 b dan/atau c mengenai keputusan dan/atau kebijakan suatu Badan Publik. Itu artinya salinan tersebut Informasi Publik yang Terbuka."

Secara lebih spesifik, menurut penjelasan Arya, salinan putusan perceraian pengadilan itu termasuk kualifikasi informasi wajib tersedia setiap saat.

Merujuk pada UU 14/2008, Arya menguraikan bahwa badan publik ada yang memilih menayangkan putusan perceraian di laman website atas pertimbangan memudahkan masyarakat untuk tahu, terutama berkaitan dengan figur publik. Hal ini juga dibolehkan Undang-Undang,

"Salinan putusan perceraian di pengadilan itu wajib disediakan, diberikan, dan/atau ditayangkan oleh Badan Publik terkait. Dalam praktiknya salinan putusan sama dengan keputusan, kebijakan, dan serupanya sebenarnya masuk kualifikasi informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan tidak mesti diumumkan di laman website. Namun, untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, misalnya dalam kondisi banyak permintaan informasi terkait figur publik, Badan Publik yang kemudian memilih untuk mengumumkannya di laman website. Jadi prinsipnya terkategori informasi yang wajib tersedia setiap saat, namun pada praktik badan publik memilih mengumumkan putusannya di laman resmi website, itu masuk kualifikasi informasi yang wajib disediakan dan disediakan secara berkala. Keduanya sama-sama dibolehkan dalam Undang-undang," urainya.

Berbeda dengan pendapat Mahkamah Agung (MA) yang menganggap perlumenyamarkan identitas nama yang bercerai, Arya Sandhiyudha melihat ada hal yang lebih penting dirahasiakan, disamarkan, atau dikecualikan daripada soal nama, yaitu riwayat, kondisi, dan catatan pribadi.

"Pertama hal yang mendasar, bahwa meskipun prinsipnya salinan putusan tersebut informasi terbuka, namun tetap harus menutup informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan UU KIP Pasal 17. Perihal privasi, dalam ayat h misalnya, hal yang lebih penting untuk dikecualikan bukan identitas nama sebenarnya, melainkan riwayat, kondisi, catatan yang bersifat pribadi. Aib nya kan di situ, bukan di nama pihak yang bercerai. Justru nama yang bercerai tetap masuk informasi terbuka. Sebagai bahan pengumuman perihal status terbaru dari kedua warga negara tersebut," pungkas Arya.

Topik Menarik