Vaksin AstraZeneca Picu Pembekuan Darah, Begini Penjelasan Kemenkes

Vaksin AstraZeneca Picu Pembekuan Darah, Begini Penjelasan Kemenkes

Berita Utama | kutai.inews.id | Selasa, 7 Mei 2024 - 09:50
share

JAKARTA, iNewsKutai.id - Efek samping vaksin AstraZeneca yang memicu pembekuan darah memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat yang mendapat suntikan vaksin tersebut.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun angkat bicara terkait potensi trombosis with thrombocytopenia syndrome (TTS) atau pembekuan darah pada penerima vaksin AstraZeneca.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menyatakan, masyarakat yang menerima vaksin AstraZeneca saat pandemi Covid-19, tidak perlu khawatir. 

Alasannya, Komnas KIPI sejauh ini belum pernah menerima laporan adanya kejadian TTS atau pembekuan darah akibat vaksin AstraZeneca di Indonesia.

Siti Nadia menjelaskan, rentang waktu suntik dan efek samping vaksin AstraZeneca adalah empat hingga 42 hari dan paling lama enam bulan setelah penyuntikan.

"Kalau sudah lebih dari enam 6 bulan divaksin, lalu ada pembekuan darah, itu hampir bisa dipastikan bukan karena vaksin Covid-19 AstraZeneca," jelas Siti Nadia ditemui di Hotel Moritz, Jakarta Barat, Senin (6/5/2024). 

 

Di sisi lain, BPOM bersama Kementerian Kesehatan dan Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas PP KIPI), terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia dan menindaklanjuti setiap kejadian KIPI. 

"BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan efek samping yang timbul setelah penggunaan vaksin dalam program imunisasi kepada tenaga kesehatan sebagai bagian dari pemantauan farmakovigilans," kata pihak BPOM dalam pernyataan resminya.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com

Topik Menarik