KPK Periksa Miryam Haryani Soal Dugaan Korupsi Pembangunan Kampus IPDN

KPK Periksa Miryam Haryani Soal Dugaan Korupsi Pembangunan Kampus IPDN

Kriminal | jawapos | Rabu, 4 Januari 2023 - 12:10
share

JawaPos.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Mantan politikus Partai Hanura itu saat ini telah memenuhi panggilan penyidik KPK.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (4/1).

Selain Miryam, KPK juga memanggil Kabid Keuangan Daerah, Pusat Pembangunan dan Keuangan Daerah DPP Kemendagri, Arya Mega Natalady Sumbayak dan Pj VP Litigasi Devisi Legal PT Hutama Karya, Herdrisa Hendrayogi.

Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom-mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri), ucap Ali.

Dudy Jocom merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Dudy Jocom diduga diperkaya sebesar Rp 500 juta dalam pembangunan Gedung IPDN Gowa.

Dalam kasus ini, KPK juga sudah menjebloskan eks Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Adi Wibowo ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 3 November 2022 lalu.

Eksekusi dilaksanakan usai vonis terhadap terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Gowa itu berkekuatan hukum tetap. Adi akan menjalani hukuman selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Adi yang merupakan mantan pejabat PT. Waskita Karya terbukti melakukan pengaturan bagi calon pemenang lelang. Adi meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT Waskita Karya, serta menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan.

Adi Wibowo terbukti mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 125 miliar.

Adi Wibowo terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.