Sambo Gugat Jokowi, Kejagung Tunggu Perintah Istana

Sambo Gugat Jokowi, Kejagung Tunggu Perintah Istana

Kriminal | jawapos | Jum'at, 30 Desember 2022 - 10:59
share

JawaPos.com Presiden menjadi tergugat pertama dalam gugatan Ferdy Sambi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap memberikan pembelaan hukum kepada Presiden.

Kita menunggu saja, intinya untuk kepentingan negara dan pemerintah kami selalu siap menyiapkan JPN (Jaksa Pengacara Negara), kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jumat (30/12).

Ketut mengatakan, Kejagung harus mendapat surat kuasa khusus dari Presiden untuk menyiapkan JPN. Berbeda kondisi jika Kejagung masuk dalam turut tergugat.

Kami tinggal menunggu Surat Kuasa Khusus dari Presiden untuk mewakili di luar maupun dalam pengadilan, jelas Ketut.

Diketahui, Ferdy Sambo menggugat Presiden dan Kapolri buntut dari keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Sambo diketahui dipecat usai dianggap bersalah oleh dewan kode etik Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Gugatan Sambo didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor regustrasi 476/G/2022/PTUN.JKT tertanggal 29 Desember 2022.

Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, ada 4 gugatan yang dilayangkan Sambo. Pertama yakni meminta PTUN mengabulkan seluruh gugatan Sambo.

Ferdy Sambo menggugat Presiden dan Kapolri buntut dari keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Sambo diketahui dipecat usai dianggap bersalah oleh dewan kode etik Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Gugatan Sambo didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor regustrasi 476/G/2022/PTUN.JKT tertanggal 29 Desember 2022.