KPK Panggil Lukas Enembe untuk Diperiksa Sebagai Tersangka

KPK Panggil Lukas Enembe untuk Diperiksa Sebagai Tersangka

Kriminal | jawapos | Senin, 26 September 2022 - 09:24
share

JawaPos.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe pada Senin (26/9). Penjadwalan pemeriksaan terhadap Lukas pada hari ini, merupakan agenda pemeriksaan yang kedua setelah sebelumnya mangkir pada Senin (12/9) lalu.

Sejauh ini sesuai agenda sebagaimana surat panggilan yang sudah kami kirimkan dan diterima oleh tersangka maupun penasihat hukumnya, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (26/9).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini meminta Lukas Enembe untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Hal ini penting, guna menambah titik terang jeratan hukum terhadap Lukas.

KPK tentu berharap pihak dimaksud (Gubernur Papua Lukas Enembe) memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK, sesuai yang KPK telah sampaikan, ucap Ali.

Terkait keinginan Lukas Enembe yang meminta melakukan pengobatan ke luar negeri, kata Ali, Lukas harus terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di KPK. Dia memastikan, KPK memberikan hak-hak setiap tersangka, termasuk fasilitas kesehatan.

Tidak hanya kali ini, lanjut Ali, KPK sudah beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi, maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya.

Karena itu, keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura kami pertimbangkan, namun tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta, ujar Ali.

Ali mengimbau, sebagai kepala daerah seharusnya Lukas Enembe bisa kooperatif menjalani proses hukum yang saat ini dihadapi. Hal ini penting, agar prosesnya dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Maka alasan ketidakhadiran Tersangka karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis, supaya kami dapat analisis lebih lanjut. Karena KPK juga telah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan, baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK, tegas Ali.

Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan izin kepada kliennya untuk berobat ke luar negeri. Permintaan itu disampaikan seiring dengan penetapan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh KPK.

Saya atas nama Tim Hukum Pak Gubernur meminta agar Presiden Jokowi memberikan izin beliau berobat ke luar negeri dalam rangka menyelamatkan nyawa dan jiwa Pak Gubernur, ucap Stefanus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9).

Stefanus mengungkapkan, kondisi kesehatan Lukas mengalami penurunan sehingga perlu dilakukan perawatan intensif di Singapura. Menurutnya, apabila permintaan itu tak dikabulkan, dikhawatirkan akan timbul gejolak masyarakat di Tanah Papua.

Bilamana tidak, maka kami tim hukum merasa bahwa situasinya bisa semakin memburuk. Saya percaya bapak Jokowi punya hati yang baik. Bapak Lukas Enembe tetap akan menghormati penyidikan ini, akan memberikan keterangan setelah dia sehat kembali, pungkas Stefanus.