Usai OTT Menteri KKP, Firli ke Novel Baswedan: Jangan Nyerang-Nyerang!

Usai OTT Menteri KKP, Firli ke Novel Baswedan: Jangan Nyerang-Nyerang!

Kriminal | jawapos | Jum'at, 1 Juli 2022 - 18:53
share

JawaPos. com Sidang gugatan 49 eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam Indonesia Memanggil 57 (IM57+), mengungkap adanya fakta baru indikasi upaya penyingkiran, yang dilakukan pimpinan KPK terhadap para pegawai pegawainya.

Dalam sidang lanjutan gugatan atas tidak dijalankannya rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM, terkait pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK yang malaadministrasi dan melanggar HAM, salah seorang saksi atas nama Novel Baswedan, blak-blakan mengungkapkan jika Ketua KPK Firli Bahuri pernah mencoba mendekatinya dan mengingatkan dia agar tidak terus menyerang. Peristiwa itu terjadi pada masa-masa pembahasan Perkom KPK sebagai acuan pelaksanaan TWK pegawai KPK, yang akan menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Usai persidangan, kepada JawaPos.com Novel menceritakan bahwa kejadian itu terjadi pasca dirinya memimpin penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhi Prabowo.

Tanggal 25 November 2020, setelah ekspose perkara, dia (Firli) temui saya di toilet waktu saya habis buang air kecil dan ke wastafel. Yang bersangkutan juga ke wastafel bilang Jangan nyerang-nyerang dong kata Novel kembali mengingat peristiwa itu, Jumat (1/7).

Atas kata-kata Firli, mantan penyidik senior KPK yang kerap menangkap para pelaku korupsi kelas kakap ini pun tak menggubrisnya. Novel juga menolak ajakan Firli untuk sering-sering beranjangsana ke ruangannya pada malam hari, seperti halnya yang dilakukan loyalis Firli.

Saya menolak dan saya sampaikan bila ada pekerjaan saya siap diundang kaitan dengan kedinasan, tegas pria yang kini menjadi Wakil Ketua Satgassus Pencegahan Korupsi Polri ini.

Selanjutnya, tak sampai sebulan dari penangkapan itu, para penyidik yang dekat dengan Novel menangkap Menteri Sosial yang juga kader PDIP, Juliari Batubara. Dari dua penangkapan koruptor kelas kakap itu, Firli menurut Novel dikabarkan tambah meradang.

Dia merasa terserang lagi karena banyak high profile yang terlibat. Tetapi tidak diusut tuntas sampai dengan sekarang. Bahkan tidak ada upaya sama sekali untuk bisa mengembalikan kerugian keuangan negara pada kasus Bansos, tukas Novel. Tak lama ucapan itu terbitlah Perkom soal TWK, dalam tataran pelaksanaanya Novel bersama 75 orang lain dinyatakan tak lolos TWK.

Terpisah, ketika diminta konfirmasi perihal adanya keterangan Novel, hingga berita ini diturunkan Ketua KPK Firli Bahuri tidak membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com.

Dilain pihak, dari hasil persidangan lanjutan dengan agenda keterangan saksi-saksi itu, terdapat beberapa kesaksian yang membuktikan adanya kejanggalan dalam proses pelaksanaan TWK.

Adapun beberapa kejanggalan itu antara lain, adanya backdate kontrak kerja pelaksanaan TWK antara KPK dengan BKN, dimana pelaksanaan kerja dilakukan terlebih dahulu sebelum adanya kontrak kerja. Kemudian adanya pihak KPK berusaha untuk menemui Pimpinan ORI untuk menukar dokumen yang pernah disampaikan KPK.

Namun permintaan tersebut ditolak oleh Pimpinan ORI, kata mantan Direktur PJAKAKI KPK Sujanarko.

Di lain pihak, dalam sidang yang digelar hampir sepuluh jam lamanya, saksi-saksi mengungkapkan berbagai kerugian yang dialami, antara lain: stigmatisasi, pelabelan, kerugian psikis, kerugian materil, dan kerugian korban tidak bisa berkontribusi dalam kerja pemberantasan korupsi.

Para saksi juga mengkonfirmasi pelabelan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK berdampak pada terhambatnya karir masing-masing korban. Diketahui beberapa korban berupaya melamar pekerjaan di BUMN, perusahaan IT, PKPA, dsb, namun prosesnya dihentikan setelah diketahui para korban diberhentikan karena TWK dan label merah, papar Sujanarko.

Untuk diketahui, Gugatan PTUN ini diselenggarakan sejak 10 Maret 2022. Gugatan ditujukan kepada Pimpinan KPK sebagai tergugat I, Kepala BKN sebagai tergugat II, dan Presiden Republik Indonesia sebagai tergugat III, karena tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM.

Disamping itu, banding atas putusan sengketa informasi publik juga telah diajukan oleh perwakilan IM57+: Hotman Tambunan dan Tata Khoiriyah. Sidang telah diselenggarakan dengan nomor perkara: 100/G/KI/2022/PTUN-JKT pada Senin, 13 Juni 2022. Banding putusan sengketa informasi ini merupakan bentuk keberatan IM57+ atas keputusan majlis komisioner KIP yang tidak menggunakan pasal 18 Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai bahan pertimbangan.

Berjalannya dua advokasi litigasi IM57+ Institute adalah perlawanan atas kesewenang-wenangan Pimpinan KPK dengan menggunakan dalih Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Padahal faktanya Ombudsman RI telah menyatakan bahwa pelaksanaan TWK maladministratif dan Komnas HAM menyatakan penyelenggaraan TWK terdapat 11 pelanggaran HAM.

IM57+ Intitute berharap bahwa para hakim dapat mempertimbangkan bukti dan saksi yang ada dengan benar dan seadil-adilnya, pungkas Sujanarko.