KPK Dalami Dugaan Korupsi di Penambangan Emas Ilegal Briptu Hasbudi

KPK Dalami Dugaan Korupsi di Penambangan Emas Ilegal Briptu Hasbudi

Kriminal | jawapos | Rabu, 11 Mei 2022 - 11:55
share

JawaPos.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Utara (Kaltara) untuk mengusut kasus kepemilikan tambang emas dan sejumlah bisnis ilegal lainnya yang menjerat polisi tajir Briptu Hasbudi. Bahkan, KPK sedang mengkaji apakah ada dugaan praktik korupsi dalam kasus tersebut.

Kami juga nanti akan mengkaji lebih jauh apakah ada potensi-potensi di sana tindak pidana korupsi, kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (11/5).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini berujar, KPK sudah memiliki pengalaman dalam mengusut kasus korupsi pada bidang sumber daya alam. Salah satunya kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam.

Karena itu, kerugian keuangan negara akibat penambangan ilegal dalam kasus Briptu Hasbudi dapat dihitung. Dengan demikian, KPK memiliki pintu masuk untuk mengkaji lebih lanjut kasus tersebut.

Ali juga menyampaikan, koordinasi awal dilakukan Polda Kaltara ke KPK karena kasus Briptu Hasbudi rencananya akan dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terkait hal itu, KPK telah memiliki Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi serta unit asset tracing dan forensic accounting.

Itu dibutuhkan untuk bagaimana men-tracing dugaan dari harta yang diperoleh dari kegiatan yang diduga ilegal tadi, ilegal penambangan, penambangan ilegal emas tadi itu. Jadi tentu nanti ada koordinasi kami baik itu dengan Polda Kaltara-nya, kemudian dari unit tracing dan accounting forensic KPK untuk menelusuri lebih jauh aset-asetnya, tegas Ali.

Sejauh ini, penyidik Polda Kalimantan Utara telah menyita 15 rekening bank terkait dengan kasus yang menjerat polisi tajir, Briptu Hasbudi. Dia terjerat kasus dugaan penambangan emas liar di Sekatak, Bulungan, Kaltara.

Rekening semua yang kita temukan, rekening di rumahnya, baik itu istri, ibu, dan semuanya. Karena kita kemarin menjerat dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). (Rekening) kita amankan, kata Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Daniel Adityajaya di Mapolda Kalimantan Utara, Senin (9/5).

Selain rekening HSB dan keluarganya, penyidik juga mengamankan rekening atas nama orang lain dan beberapa catatan alat bukti transfer uang.

Itu kami amankan juga untuk dianalisis alasan atau modus pemberian tersebut, ujar Daniel.

Jika ada indikasi uang turut mengalir kepada pejabat tertentu yang berkaitan dengan wewenang dan jabatannya, polisi juga akan menggelar perkara. Tujuannya untuk melihat apakah itu masuk ranah korupsi atau tidak, tutur Daniel.

Terhadap 15 rekening yang diamankan, Polda belum menyimpulkan nilai total dana yang tersimpan di dalamnya.

Nilainya belum bisa kita buka karena kami harus menggunakan otoritas PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang memiliki kewenangan. Kami juga sudah mengajukan untuk dapat mengakses terkait dengan isi rekening tersebut, terang Daniel.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Kalimantan Utara, HSB yang berpangkat Briptu dan bertugas di Ditpolair Polda Kalimantan Utara, diduga memiliki penambangan emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. Dari proses penyidikan, penyidik menyangkakan pasal 158 juncto pasal 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

Briptu HSB diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. Dia juga diduga terlibat kepemilikan bisnis ilegal, seperti baju bekas dan narkotika.Atas kegiatan ilegal itu, HSB juga dijerat pasal 112 juncto pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Termasuk pasal 51 ayat (2) juncto pasal 2 ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang Dilarang Impor, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.Dia juga dijerat pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.