Infografis Perbedaan Jalur Domisili dan Zonasi di Penerimaan Siswa Baru 

Infografis Perbedaan Jalur Domisili dan Zonasi di Penerimaan Siswa Baru 

Infografis | inews | Senin, 3 Februari 2025 - 09:50
share

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah baru saja merevsi aturan sistem seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Dalam jalur tersebut ada empat penerimaan, yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur prestasi.

Melansir laman resmi Kemendikbud, jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif. Jalur tersebut ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.

Sedangkan, jalur zonasi adalah jalur penerimaan siswa berdasarkan zona tempat tinggal. Tujuan sistem penerimaan ini adalah memeratakan akses pendidikan, berdasarkan jarak atau radius lokasi rumah siswa dengan sekolah.